A. PENDAHULUAN
Seperti
yang kita ketahui bahwa berbisnis adalah segala kegiatan produsen untuk
memproduksi dan memasarkan barang/jasa kepada konsumen untuk memperoleh laba
(profit). Dalam kegiatan berbisnis tersebut, tentunya ada aturan-aturan ataupun
batasan-batasan yang harus dipegang oleh pelaku bisnis, baik itu aturan dari
pemerintah maupun agama.
Kita sebagai orang Islam tentunya dalam
kehidupan sehari-harinya harus perpegang teguh pada ajaran Islam yang bersumber
dari Alqur’an dan Hadits, termasuk dalam perilaku bisnis. Dalam berbisnis yang
tujuannya adalah memperoleh keuntungan, tentunya tak sekedar keuntungan belaka,
melainkan juga dipertimbangkan mengenai proses dalam berbisnis maupun hasil
yang diperolehnya. Karena tujuan dari bisnis Islam yaitu selain meraup keuntungan
duniawi juga keuntungan yang bersifat ukhrowi.
Untuk menjalankan bisnis dengan
hasil yang demikian tentunya seorang muslim harus mengetahui dan mengamalkan konsep-konsep
yang ditawarkan oleh Islam, yaitu dengan mengetahui wilayah dari bisnis yang
halal maupun bisnis yang haram. Maka dalam makalah ini, penulis
bermaksud membahas wilayah halal dan haram dalam bisnis.
B. PEMBAHASAN
1. Wilayah Halal dan Haram dalam Bisnis
Prinsip etika dalam suatu bisnis yang wajib dilaksanakan oleh
setiap muslim baik individu maupun komunitas adalah berpegang pada semua yang
dihalalkan Allah dan tidak melawati batas. Ajaran-ajaran yang disampaikan oleh Nabi berkaitan
dengan bisnis yang halal dan terpuji sudah jelas bagi umatnya. Bisnis yang islami tidak hanya
mencari keuntungan di dunia semata akan tetapi harus berlandaskan beribadah dan
dapat memberi keuntungan bagi orang lain.[1]
Bisnis yang merupakan kegiatan muamalah
manusia juga tentunya mempunyai batasan-batasan di dalamnya. Yaitu
batasan-batasan tentang wilayah mana
yang diperbolehkan ataupun wilayah mana yang yang tidak diperbolehkan oleh
syari’at. Pada dasarnya, setiap kegiatan muamalah manusia termasuk kegiatan
berbisnis semuanya diperbolehkan selagi disitu tidak ada dalil yang
melarangnya. Maka untuk menjelaskan wilayah halal mengenai bisnis tentunya akan
mudah ketika langsung diperbandingkan dengan wilayah keharaman muamalah atau
bisnis tersebut.
Suatu yang terbaik bagi seorang
mukmin adalah berbisnis barang-barang yang halal dan baik serta bertransaksi dengan
berprinsip syari’ah seperti: titipan (wadiah), bagi hasil (syirkah),
jual-beli (tijaroh), sewa (ijarah) dan
demikian juga dalam perdagangan seorang muslim
dituntut untuk bersikap jujur, terbuka, bertanggung jawab dan adil.
Mengenai hal-hal yang haram dilakukan dalam bisnis
atapun bermuamalah telah jelas ada dalam Al-quran. Di dalam surat An-Nisa ayat:
29 Allah berfirman:
يا أيهاالذين أمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم
بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم ولا تقتلوا أنفسكم إن الله كان بكم رحيما
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil,kecuali
dengan jalan perdagangan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.”
(QS. An-Nisa: 29)[2]
Mekanisme suka sama suka adalah panduan dan
garis Al-Quran dalam melakukan kontrol terhadap perniagaan yang dilakukan.
Teknik, system dan aturan main tentang tercapainya tujuan ayat tersebut menjadi
ruang ijtihad bagi pakar muslim dalam menerjemahkan konsep dan implementasinya
pada konteks modern saat ini.[3]
Dalam hadis Rasulullah juga menjelaskan
ha-hal yang haram dilakukan dalam bisnis. Beberapa hadis tersebut adalah:
a. “Nabi melarang jual beli anak kambing yang
masih dalam kandungan induknya” (HR. Bukhori, Muslim, An-Nasa’I dan Tirmidzi)
b. “Nabi melarang jual beli ikan dalam air” (HR. Ahmad)
c. “Nabi melarang adanya dua jenis transaksi
dalam satu akad” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan An-Nasai)
d. “Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak
dimiliki” (HR. Ibnu
Majah, Ahmad dan Tirmidzi)
e. “Nabi melarang jual beli barang yang belum
ditransaksikan” (HR. Bukhori dan Muslim)
Beberapa hal yang haram dilakukan dalam
aktivitas bisnis dapat dirincikan sebagai berikut.
a. Pembuatan dan penjualan barang-barang
haram.
Jual beli barang yang dzatnya haram, najis atau tidak
boleh diperjual belikan. Barang yang najis atau haram dimakan haram juga untuk
diperjualbelikan, seperti babi, berhala, bangkai dan khomr (minuman yang
memabukkan). Rosulullah SAW bersabda:
إن الله إذا حرم على قوم أكل شيء حرم عليهم
ثمنه (رواه أبو دود و أحمد)
Artinya: “ Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan
memakan sesuatu mak Dia mengharamkan juga memperjualbelikannya.”(HR. Abu
Daud dan Ahmad)[5]
Termasuk dalam kategori ini yaitu jual beli anggur
dengan maksud dijadikan khomr (arak). Dalam hal ini Rosulullah SAW bersabda:
لعن الله الخمر وشاربها وشا قيها وبائعها ومبتاعها وعاصرها وحاملها ومحمولة
إليه (رواه البخاري)
Yang artinya: “ Allah melaknat khamr dan
peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pemeras anggurnya, yang menyuru
memerasnya, pembawanya dan orang yang menyuruh membawanya.”(HR. Bukhori)[6]
Adapun bentuk jual beli yang dilarang karena barangnya
yang tidak boleh diperjualbelikan adalah air susu ibu dan air mani (sperma)
binatang. Para ulama’ Fiqh berbeda pendapat tentang masalah jual beli air susu
ibu. Imam Syafi’i dan Imam Malik membolehkannya dengan mengambil analogi dan
alas an seperti air susu hewan. Adapun imam Abu Hanifah melarangnya dengan alas
an karena air susu ibu merupakan bagian dari daging manusia yang haram
diperjualbelikan. Larangan jual beli air mani (sperma) binatang berdasarkan
dengan hadis Nabi :
عن جابر قال : نهى رسول الله ص.م. عن ضراب
الفحل (رواه مسلم والنساء)
Artinya: “dari jabir : Rosulullah melarang menjual
air mani (sperma) binatang jantan” (HR. Muslim dan An-Nasa’i)[7]
Bentuk jual beli sebagaimana disebutkan di atas
dilarang karena mengandung kesamaran. Akan tetap, boleh mengawinkan binatang
ternak dengan jalan meminjam pejantan tanpa ada keharusan pembayaran.
Hal ini sesuai dengan hadis Nabi SAW.:
عن أبي كبشة قال النبي ص.م. من أطرق فرشا فأعقب كان له كأجر سبعين فرشا
(رواه إبن حبان)
Yang artinya: “Dari Abi Kabsyah, Nabi SAW bersabda:
barang siapa yang mencampurkan hewan dengan hewan betina lalu mendapat anak maka
baginya ganjaran sebanyak tujuh puluh
hewan” (HR. Ibnu Hibban).[8]
Dalam hal ini obat-obatan terlarang juga diharamkan
karena bisa memabukkan seperti khamr. Para hakim muslim, termasuk Ibn Taymiyah
secatra bulat melarang obat-obatan terlarang karena pengaruhnya yang memabukkan
dan menimbulkan halusinasi. Penggunaan obat-obatan ini dapat mengakibatkan
timbulnya tindak kejahatan dan mempunyai pengaruh yang merusak bagi orang yang
menggunakannya.[9]
b. Jual beli yang belum jelas
Sesuatu yang bersifat spekulasi atau samar-samar haram
untuk diperjualbelikan, karena dapat merugikan salah satu pihak baik itu
penjual maupun pembeli. Yang dimaksud dengan samar-samar disini yaitu tidak
jelas, baik barangnya, harganya, kadarnya, masa pembayarannya, maupun ketidak
jelasan yang lainnya. Jual beli yang dilarang karena samar-samar yaitu seperti
:[10]
1) Jual beli buah-buahan yang belum nampak
hasilnya, misalnya menjual putik mangga untuk dipetik kalau telah tua atau
masak nanti. Termasuk dalam kelompok ini adalah larangan menjual pohon secara
tahunan. Nabi SAW bersabda:
عن أنس بن مالك رضي الله عنه أن رسول الله ص.م. نهى عن بيع الثمار حتى تزهي
أو قال حتى تحمارّ (متفق عليه)
Artinya: “dari Anas bin Malik RA. Bahwa Rosulullah SAW melarang
menjual buah-buahan shingga tampak dan matang (hadis ini disepakati Bukhori
dan Muslim).
عن جابر بن عبدالله أن النبي ص.م. نهى عن
المعا ومة وقال بيع السنين (رواه مسلم و أبو دود)
Artinya: ”dari Jabir bin Abdillah bahwasanya Nabi SAW melarang jual
beli tahunan” (HR. muslim dan Abu Daud).
2) Jual beli barang yang belum nampak.
Misalnya, menjual ikan di laut atau kolam, menjual ubi atau singkong yang masih
ditanam, menjual anak hewan ternak yang masih di dalam kandungan induknya. Hal
ini berdasarkan pada hadis Nabi:
عن أبي هرير ة رضي الله عنه أن النبي ص.م.
نهى عن بيع المضامين (رواه البزار)
Artinya: “dari
Abi Hurairoh RA. Bahwasannya Nabi SAW. Melarang memperjualbelikan anak hewan
yang masih dalam kandungan induknya.”(H.R. Al-Bazzar).
Rasulullah SAW. Melarang seluruh bentuk perdagangan
yang tidak pasti, berkaitan dengan jumlah yang tidak ditentukan secara khusus
atas barang-barang yang akan ditukarkan atau dikirimkan. Tidak semua penjualan
yang menyangkut sesuatu yang tidak pasti dilarang, seperti contoh, seseorang
mungkin akan membeli rumah tanpa mengetahui apa yang ada di dalamnya. Apa yang
dilarang adalah penjualan dimana terdapat unsure-unsure ketidakpastian yang
jelas yang dapat menyebabkan perselisihan, konflik atau pengambilan harta orang
lain secara tidak adil.[11]
c. Jual beli bersyarat
Jual beli yang ijab kabulnya dikaitkan dengan
syarat-syarat terentu yang tidak ada kaitannya dengan jual beli atau ada
unsur-unsur yang merugikan dilarang oleh agama. Contoh jual beli tersebut,
misalnya ketika terjadi ijab qabul si pembeli berkata: “baik, mobilmu akan
kubeli sekian dengan syarat anak gadismu harus menjadi istriku”. Atau
sebaliknya, si penjual berkata: “Ya, saya jual mobil ini kepadamu sekian
asal anak gadismu menjadi istriku”.[12]
d. Jual beli yang dilarang karena dianiaya
Segala bentuk jual beli yang mengakibatkan
penganiayaan hukumnya haram. Seperti menjual anak binatang yang masih
membutuhkan induknya. Menjual binatang seperti ini, selain memisahkan anak dari
induknya juga melakukan penganiayaan terhadap anak binatang tersebut.
Diriwayatkan dari Abu Ayyub Al-Anshori bahwa Rosulullah bersabda:
من فرق بين الولد و والده في البيع فرق الله
عز وجل بينه وبين أحبته يوم القيامة (رواه أحمد)
Artinya: “barang siapa yang memisahkan antara induk
dan anaknya, maka Allah akan memisahkan dari orang-orang yang dicintai pada
hari kiamat”. (H.R. Ahmad) [13]
e. Transaksi yang mengandung unsur riba
Pengambilan riba mengakibatkan sesorang menjadi rakus,
bakhil, terlampau cermat dan mementingkan diri sendiri. Melahirkan perasaan
benci, marah, bermusuhan, dan dengki dalam diri orang-orang yang terpaksa
membayar riba. Oleh karena itu Allah
membenci dan melarang riba dan menghalalkan sedekah.[14]
Riba dilarang tidak hanya dikalangan muslim saja,
tetapi juga dilarang oleh kalangan agam lain, terutama agama-agama samawi.[15]
Riba adalah suatu proses bisnis yang terjadi dengan
adanya keharusan kelebihan dari modal baik kelebihan ini ditetapkan di awal
perjanjian maupun ditetapkan ketika si peminjam pada batas waktu yang
ditetapkan belum memiliki kemampuan untuk mengembalikan piutangnya, sehingga
dengan otomatis piutang itu akan menjadi berlebih daru sebelumnya. Riba dilarang oleh Rosul, memperlihatkan
bahwa riba telah mengakibatkan penderitaan yang semakin berat bagi peminjam.
Aktivitas riba selalu menampilkan orang kaya sebagai pemberi pinjaman dan orang
miskin sebagai peminjam dimana si peminjam mengalami kesulitan dan keberatan
dalam proses pengembalian piutangnya, oleh karena itu riba harus ditanggungnya.[16]
Menurut Al-Quran, pandangan islam mengenai riba dapat
dilihat pada beberapa dari empat surat yang diturunkan dalam empat tahapan,
sebagai berikut:[17]
1) Tahap pertama adalah surat Ar-Rum ayat 39,
ayat ini diturunkan di kota Makkah sebelim Hijriyyah. Tafsir ayat ini
menunjukkan bahwa riba masih merupakan indikasi bukan keharusan. Namun jelas
menolak bahwa riba seola-olah dapat menolong mereka yang membutuhkan merupakan
perbuatan yang diridloi Allah.
2) Tahap kedua adalah turunnya surat An-Nisa’
ayat 160-161. Ayat ini diturunkan dikota Madinah setelah hijriyyah. Ayat ini
juga belum secara tegas melarang perbuatan riba. Ayat ini membicarakan tentang
orang-orang Yahudi yang telah melanggar hukum Taurat dengan memakan riba walaupun telah dilarang. Untuk
itu, Allah mengancam orang-orang Yahudi dengan balasan yang keras.
3) Tahap ketiga adalah turunya surat Ali Imron
ayat 130. Ayat ini turun setelah kaum muslim mengalami kekalahan dalam perang
Uhud pada tahun ketiga Hijriyah. Ayat ini merupakan peraturan pertama yang
melarang kaum muslim memakan riba. Selain itu, ayat ini juga menjelaskan bahwa sifat
umum riba adalah berlipat ganda.
4) Tahap keempat adalah turunnya surat
Al-Baqarah ayat 275-279. Ayat ini diturunkan ketika suku Thaqeef dari Arab
menagih riba. Padahl suku ini telah memeluk Islam pada bulan Ramadlan pada
tahun kesembilan hijriyah. Pada saat itu, Mekkah sudah dikuasai oleh Islam
setahun sebelumnya. Ayat-ayat terakhir yang menyangkut riba tersebut secara
tegas mengharamkan segala bentuk riba. Selain itu, ayat-ayat ini secara tegas
memberikan tuntutan bahwa jual beli tidak identik dengan riba dan karenanya
diperbolehkan, dan bagi yang telah memakan riba harus segera berhenti menagih
sisa riba.
Riba terbagi menjadi beberapa macam, yaitu:[18]
1) Riba Qord, yaitu suatu manfaat atau tingkat
kelebihan tertentu yang disyaratkan pada yang berhutang.
2) Riba Jahiliyah, yaitu utang dibayar lebih
dari pokoknyakarena si peminjam tidak mampu membayar utangnya tepat pada
waktunya.
3) Riba Fadl, yaitu pertukaran antar barang
sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang
ditukarkan itu termasuk barang ribawi.
4)
Riba Nasi’ah, yaitu penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang
ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya.
Yang termasuk barang-barang ribawi yaitu:[19]
1)
Emas dan perak, baik itu dalam bentuk uang maupun lainnya.
2)
Bahan makanan pokok, seperti beras, gandum, jagung, serta bahan makanan
tambahan, seperti sayuran dan buah-buahan.
f. Mengurangi timbangan atau takaran
Al-Quran secara tegas tidak membenarkan dan membenci
perilaku ini dengan menyebutnya sebagai orang-orang yang curang. Karena
beratnya peerilaku ini, maka al-quran melukiskan ancaman ini di dalam satu
surat makiyah, yaitu surat al-muthaffifin. Dalam surat ini secara jelas dan
tegas berisi ancaman allah terhadap orang-orang yang mengurangi hak orang lain
dalam timbangan, ukuran dan takaran.[20]
Ayat tersebut yaitu artinya “kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang
curang (dalam menakar dan menimbang), yaitu orang-orang yang apabila menerima
takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau
menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi”. (QS. Al-muthaffifin: 1-3)[21]
Ayat di atas diturunkan ketika Nabi hijrah ke Madinah,
beliau menemukan penduduk di sana berlaku curang dalam menakar dan menimbang
sehingga turunlah ancaman Allah yang pedih bagi mereka.[22]
Di antara kisah-kisah yang diulang dalam al-quran adalah kisah penduduk Madyan,
kaum nabi Syu’aib. Karena mereka banyak melakukan kerusakan dalam bermuamalat,
maka nabi Syu’aib mengajak mereka berbuat adil dan menunjukkan kepada mereka
jalan yang benar. Setelah itu, ia mengajak mereka menyembah Tuhan Yang Maha
Esa. Ia menyuruh mereka bersikap jujur dalam menakar dan jangan merugikan orang
lain.[23]
g. Judi (al-maysir)
Perilaku judi dalam proses maupun pengembangan bisnis
dilarang secara tegas oleh Al-quran. Judi atau al-maysir ditetapkan sebagai hal
yang harus dihindari dan dijauhi oleh orang yang beriman bersama-sama dengan
larangan khamr dan mengundi nasib, karena termasuk dalam perbutan setan. Setan
adalah makhluk penggoda manusia, dan dapat dipahami sebagai simbol kejahatan
yang tidak akan memberikan dan memerintahkan selain kepada kejahatan. Setan
adalah lawan dari ide kebajikan yang membawa pada kecelakaan dan kesia-siaan.
Dalam Al-quran disebutkan bahwa aktifitas setam memasuki setiap bidang kehidupan
manusia dan karenanya manusia harus berjaga-jaga. Aktifitas setan terdiri dari
tipu muslihat untuk membingungkan manusia sementara waktu atau selamanya untuk
menghalangi kesadaran atau nurani manusia.[24]
Dari sudut pandang bisnis, judi tidak dapat memperlihatkan
secara transparan mengenai proses dan keuntungan (laba) yang akan diperoleh.
Proses dan hasil dari bisnis yang dilakukan tidak beergantung pada keahlian,
kepiawaian dan kesadaran, melainkan digantungkan pada sesuatu atau pihak luar
yang tidak terukur. Pada konteks ini yang terjadi bukan upaya rasional pelaku
bisnis, melainkan sekedar untung-untungan saja.[25]
h. Ihtikar (Penimbunan)
Penimbunan adalah pengumpulan dan penimbunan
barang-barang tertentu yang dilakukan daengan sengaja sampai batas waktu untuk menunggu
tingginya harga barang-barang tersebut. Terma penimbunan semacam ini dalam
bahasa arab dikenal dengan ihtikar yang bermakna istabadda yang berarti
bertindak sewenang-wenang.[26]
Fenomena ihtikar ini pernah terjadi di Brazil,
masyarakat sangat membutuhkan susu, namun komoditas itu hanya dimiliki oleh
sebagian orang saja, kemudian mereka mempermainkan penawaran dengan maksud
untuk menaikkan harga. Hal itu juga terjadi pada obat-obatan, seperti yang kita
tahu orang yang menderita sakit sangat membutuhkan obat, namun obat-obatan itu
hanya dimiliki oleh perusahaan tertentu, akhirnyakita harus membayar mahal atas
obat ini, dan keuntungan akan kembali
pada orang-orang yang melakukan ihtikar.[27]
Dari sudut pandang ekonomi, dengan demikian, ihtikar
tidak dibenarkan karena akan menyebabkan tidak transparan dan keruhnya peran
serta menyulitkan pengendalian pasar, menimbun, membekukan, atau menahan dan
menjauhkannya dari peredaran akan menimbulkan bahaya terhadap perekonomian dan
moral.[28]
Lebih jauh perbuatan menumbun ini bertentangan denagn
sifat-sifat kemanusiaan. Orang yang melakukan penimbunan adalah manusia yang
tidak mengetahui tujuan mencari harta. Harta benda adalah perantaraan hidup
manusia untuk mencapai kehidupan yang bahagia.[29]
i. Monopoli
Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya
ada satu atau segelintir perusahaan yang menuual produk atau komoditas tertentu
yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau
pengusah lain untuk masuk dalam bidang industri atau bidang tersebut. Dengan
monopoli maka dapat menyebabkan tidak adanya persaingan dalam bisnis. Kondisi
dan situasi pasar ditentukan oleh satu perusahaan (minopolis) yang memiliki kekuatan
pasar yang sangat tinggi.[30]
Monopoli hanya mementingkan kemaslahatan pribadi tanpa
menghiraukan bahaya yang menimpa masyarakat. Ciri manusia egois adalah merasa
tersiksa saat harga turun dan merasa senang saat harga naik.[31]
Praktek monopoli berlawana dengan etika bisnis baik dari segi akan merugikan
banyak pihalk maupun akan menyebabkan tidak transparannya transaksi-transaksi
di pasar. Dengan demikian, tidak memungkinkan adanya kompetisi akan [pelaku
bisnis secara terbuka. Dengan monopoli perilaku bisnis bukan ditentukan oleh
kepiawaian dan pengalaman berbisnis sebagai hasil dari seleksi alamiyah
melainkan lebih ditentukan oleh kekuatan dan kekuasaan. Dengan kondisi ini,
maka pasar secara otomatis akan menjadi eksklusif.[32]
Dampak monopoli bagi kehidupan ekonomi sudah tidak
diragukan lagi, hal ini akan menggiring kerusakan atau bahkan kerapuhan
ekonomi. Akan muncul sebuah tindakan eksploitatif orang yang berkuasa terhadap
golongan yang membutuhkan, mereka akan dengan mudah menentukan harga sesuai
dengan keinginan mereka untuk menumpuk harta.[33]
j. Jual beli An-Najsy, Al-Ghoban dan Al-Ma’dum
Jual beli An-Najsy yaitu adanya kesepakatan antara
penjual dengan pihak ketiga untuk melakukan penawaran palsu, sehingga dapat
mempengaruhi perilaku calon pembeli yang sebenarnya. Kemudian jual beli
Al-Ghoban yaitu suatu transaksi jual beli yang dilakukan dibawah atau diatas
harga yang sebenarnya. Dalam transksi jenis ini, sangat terbuka lebar
terjadinya asimetris information antara para pelaku pasar. Syariah menjamin
adanya keterbukaan dalam hal informasi yang menyangkut kinerja perusahaan
sehingga penentuan harga melalui mekanisme pasar haruslah berdasarkan prediksi
kondisi keuangan nilai dan perusahaan tersebut. Terakhir islam melarang jual
beli Al-Ma’dum, yaitu jenis penjualan efek yang tidak atau belum dimiliki
secara langsung oleh si penjual.[34]
k. Jual beli muhaqalah, mukhadarah, mulamasah,
munabadzah dan muzabanah
Jual beli muhaqalah yaitu menjual tanaman-tanaman yang
masih ada di sawah atau di ladang. Hal ini dilarang agama karena jual beli ini
masih samar-samar (tidak jelas) dan mengandung tipuan. Jual beli mukhadarah
yaitu menjual buah-buahan yang masih hijau (belum pantas panen). Seperti
menjual rambutan yang masih hijau, mangga yang masih kecil-kecil. Hal ini
dilarang agama karena barang ini masih samar, dalam artian mungkin saja buah
ini jatuh tertiup angin kencang atau layu sebelum diambil oleh pembelinya. Jual
beli mulamasah yaitu jual beli secara sentuh menyentuh. Misalnya, seseoramg
menyentuh sehelai kain dengan tangannya di waktu malam atau siang hari, maka
orang yang menyentuh berarti telah membeli kain ini. Hal ini dilarang agama
karena mangandung tipuan dan kemungkinan akan menimbulkan kerugian pada salah
satu pihak. Jual beli munabadzah yaitu jual beli secara lempar melempar.
Seperti seseorang berkata: “ lemparkanlah padaku apa yang ada padamu, nanti
kulemparkan pula apa yang ada padaku kepadamu.” Setelah terjadi lempar
melempar, terjadilah jual beli. Hal ini dilarang agama karena tidak adanya ijab
qabul. Jual beli Muzabanah yaitu menjual
buah yang basah dengan buah yang kering. Seperti menjual padi yang kering dengan
bayaran padi yang basah sedang ukurannya dengan ditimbang (dikilo) sehingga
akan merugikan kerugian pada pemilik padi yang kering. Jual beli tersebut di
atas dilarang, berdasrkan sabda Rosulullah SAW. Yang artinya: dari anas RA.
Berkata: “Rosulullah SAW. Telah melarang jual beli muhaqalah, mukhadarah,
mulamasah, munabazdzah dan muzabanah.” (HR. Bukhori).[35]
l. Jual beli barang rampasan dan curian
Jika si pembeli telah mengetahui bahwa barang yang
diperjualbelikan itu adalah barang curian atau rampasan, maka keduanya telah
bekerja sama dalam perbuatan dosa. Oleh karena itu, jual beli semacam ini
dilarang. Nabi SAW bersabda yang artinya: ” barang siapa yang membeli barang
curian sedangkan ia tau bahwa barang itu curian, maka ia ikut dalam dosa dan
kejelekannya.” (HR. Baihaqi).[36]
C. KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas maka dapat diambil kesimpulan
bahwa dalam berbisnis orang Islam ada beberapa hal yang diperbolehkan dan ada
juga yang dilarang. Ketika bisnis itu didasari dengan kebaikan dan selalu
menaati aturan syari’at maka itulah yang diperbolehkan, dan sebaliknya bisnis
yang sifatnya merugikan orang lain dan melanggar aturan syari’at , maka itulah
yang tidak diperbolehkan. Semoga kita semua dapat menjalankan bisnis sesuai
degan ketentuan yang diatur oleh syari’at Islam sehingga akan mendapatkan
keuntungan yang berkah.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Mishri, Abdul Rahman. 2006. Pilar-Pilar
Ekonomi Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Badroen, Faisal. 2007. Etika Bisnis dalam Islam.
Jakarta: Kencana
Ghazali, Abdul Rahman. 2010. Fiqh Muamalat. Jakarta:
Kencana
http://tutorq.blogspot.com/2011/06/wilayah-halal-dan-haram-dalam-aktivitas.html
Lukman, Fauroni. 2006. Etika Bisnis dalam
Al-Quran. Yogyakarta: Pustaka Pesantren
Muhammad. 2004. Etika Bisnis Islam. Yogyakarta:
UPPAMPYKPN
_________. Manajemen Bank Syari’ah. Yogyakarta:
UPPSTIMYKPN
Qardhawi, Yusuf. 1997. Norma dan Etika
Ekonomi Islam. Jakarta: Gema Insani Press
NICE.... but andai apa yang tertuang dalam artikel ini dapat di pahami dan dilakukan oleh semua kalangan pelaku bisnis... and syukron untuk post.nya..
BalasHapuscocok banget,... sekrang lagi sibuk ngere-view diri sendiri,. karena banyak halal haram yang tidak di perhatikan lagi,..
BalasHapusbuat yang mau download Makalah Konsep Halal dan Haram Etika Bisnis .. Semoga Bermanfaat ...!!!