Sabtu, 18 Mei 2013

MAKALAH WILAYAH HALAL DAN HARAM DALAM BISNIS

-->

A.  PENDAHULUAN
Seperti yang kita ketahui bahwa berbisnis adalah segala kegiatan produsen untuk memproduksi dan memasarkan barang/jasa kepada konsumen untuk memperoleh laba (profit). Dalam kegiatan berbisnis tersebut, tentunya ada aturan-aturan ataupun batasan-batasan yang harus dipegang oleh pelaku bisnis, baik itu aturan dari pemerintah maupun agama.
Kita sebagai orang Islam tentunya dalam kehidupan sehari-harinya harus perpegang teguh pada ajaran Islam yang bersumber dari Alqur’an dan Hadits, termasuk dalam perilaku bisnis. Dalam berbisnis yang tujuannya adalah memperoleh keuntungan, tentunya tak sekedar keuntungan belaka, melainkan juga dipertimbangkan mengenai proses dalam berbisnis maupun hasil yang diperolehnya. Karena tujuan dari bisnis Islam yaitu selain meraup keuntungan duniawi juga keuntungan yang bersifat ukhrowi.
Untuk menjalankan bisnis dengan hasil yang demikian tentunya seorang muslim harus mengetahui dan mengamalkan konsep-konsep yang ditawarkan oleh Islam, yaitu dengan mengetahui wilayah dari bisnis yang halal maupun bisnis yang haram. Maka dalam makalah ini, penulis bermaksud membahas wilayah halal dan haram dalam bisnis. 













B.  PEMBAHASAN
1. Wilayah Halal dan Haram dalam Bisnis
Prinsip etika dalam suatu bisnis yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim baik individu maupun komunitas adalah berpegang pada semua yang dihalalkan Allah dan tidak melawati batas. Ajaran-ajaran yang disampaikan oleh Nabi berkaitan dengan bisnis yang halal dan terpuji sudah jelas bagi umatnya. Bisnis yang islami tidak hanya mencari keuntungan di dunia semata akan tetapi harus berlandaskan beribadah dan dapat memberi keuntungan bagi orang lain.[1]
Bisnis yang merupakan kegiatan muamalah manusia juga tentunya mempunyai batasan-batasan di dalamnya. Yaitu batasan-batasan tentang  wilayah mana yang diperbolehkan ataupun wilayah mana yang yang tidak diperbolehkan oleh syari’at. Pada dasarnya, setiap kegiatan muamalah manusia termasuk kegiatan berbisnis semuanya diperbolehkan selagi disitu tidak ada dalil yang melarangnya. Maka untuk menjelaskan wilayah halal mengenai bisnis tentunya akan mudah ketika langsung diperbandingkan dengan wilayah keharaman muamalah atau bisnis tersebut.
Suatu yang terbaik bagi seorang mukmin adalah berbisnis barang-barang yang halal dan baik serta bertransaksi dengan berprinsip syari’ah seperti: titipan (wadiah), bagi hasil (syirkah), jual-beli (tijaroh), sewa (ijarah) dan demikian juga dalam perdagangan seorang muslim dituntut untuk bersikap jujur, terbuka, bertanggung jawab dan adil.
Mengenai hal-hal yang haram dilakukan dalam bisnis atapun bermuamalah telah jelas ada dalam Al-quran. Di dalam surat An-Nisa ayat: 29 Allah berfirman:

يا أيهاالذين أمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم ولا تقتلوا أنفسكم إن الله كان بكم رحيما
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil,kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.” (QS. An-Nisa: 29)[2]
Mekanisme suka sama suka adalah panduan dan garis Al-Quran dalam melakukan kontrol terhadap perniagaan yang dilakukan. Teknik, system dan aturan main tentang tercapainya tujuan ayat tersebut menjadi ruang ijtihad bagi pakar muslim dalam menerjemahkan konsep dan implementasinya pada konteks modern saat ini.[3]
Dalam hadis Rasulullah juga menjelaskan ha-hal yang haram dilakukan dalam bisnis. Beberapa hadis tersebut adalah:
a.    “Nabi melarang jual beli anak kambing yang masih dalam kandungan induknya” (HR. Bukhori, Muslim, An-Nasa’I dan Tirmidzi)
b.    “Nabi melarang jual beli ikan dalam air” (HR. Ahmad)
c.    “Nabi melarang adanya dua jenis transaksi dalam satu akad” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan An-Nasai)
d.   “Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak dimiliki” (HR. Ibnu Majah, Ahmad dan Tirmidzi)
e.    “Nabi melarang jual beli barang yang belum ditransaksikan” (HR. Bukhori dan Muslim)
f.     “Nabi melarang jual beli yang mengandung unsur tipu daya” (HR. Muslim dan Ahmad)[4]
Beberapa hal yang haram dilakukan dalam aktivitas bisnis dapat dirincikan sebagai berikut.
a.    Pembuatan dan penjualan barang-barang haram.
Jual beli barang yang dzatnya haram, najis atau tidak boleh diperjual belikan. Barang yang najis atau haram dimakan haram juga untuk diperjualbelikan, seperti babi, berhala, bangkai dan khomr (minuman yang memabukkan). Rosulullah SAW bersabda:
إن الله إذا حرم على قوم أكل شيء حرم عليهم ثمنه (رواه أبو دود و أحمد)
Artinya: “ Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan memakan sesuatu mak Dia mengharamkan juga memperjualbelikannya.”(HR. Abu Daud dan Ahmad)[5]
Termasuk dalam kategori ini yaitu jual beli anggur dengan maksud dijadikan khomr (arak). Dalam hal ini Rosulullah SAW bersabda:
لعن الله الخمر وشاربها وشا قيها وبائعها ومبتاعها وعاصرها وحاملها ومحمولة إليه (رواه البخاري)
Yang artinya: “ Allah melaknat khamr dan peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pemeras anggurnya, yang menyuru memerasnya, pembawanya dan orang yang menyuruh membawanya.”(HR. Bukhori)[6]
Adapun bentuk jual beli yang dilarang karena barangnya yang tidak boleh diperjualbelikan adalah air susu ibu dan air mani (sperma) binatang. Para ulama’ Fiqh berbeda pendapat tentang masalah jual beli air susu ibu. Imam Syafi’i dan Imam Malik membolehkannya dengan mengambil analogi dan alas an seperti air susu hewan. Adapun imam Abu Hanifah melarangnya dengan alas an karena air susu ibu merupakan bagian dari daging manusia yang haram diperjualbelikan. Larangan jual beli air mani (sperma) binatang berdasarkan dengan hadis Nabi :
عن جابر قال : نهى رسول الله ص.م. عن ضراب الفحل (رواه مسلم والنساء)
Artinya: “dari jabir : Rosulullah melarang menjual air mani (sperma) binatang jantan” (HR. Muslim dan An-Nasa’i)[7]
Bentuk jual beli sebagaimana disebutkan di atas dilarang karena mengandung kesamaran. Akan tetap, boleh mengawinkan binatang ternak dengan jalan meminjam pejantan tanpa ada keharusan pembayaran.
Hal ini sesuai dengan hadis Nabi SAW.:
عن أبي كبشة قال النبي ص.م. من أطرق فرشا فأعقب كان له كأجر سبعين فرشا (رواه إبن حبان)
Yang artinya: “Dari Abi Kabsyah, Nabi SAW bersabda: barang siapa yang mencampurkan hewan dengan hewan betina lalu mendapat anak maka baginya ganjaran sebanyak  tujuh puluh hewan” (HR. Ibnu Hibban).[8]
Dalam hal ini obat-obatan terlarang juga diharamkan karena bisa memabukkan seperti khamr. Para hakim muslim, termasuk Ibn Taymiyah secatra bulat melarang obat-obatan terlarang karena pengaruhnya yang memabukkan dan menimbulkan halusinasi. Penggunaan obat-obatan ini dapat mengakibatkan timbulnya tindak kejahatan dan mempunyai pengaruh yang merusak bagi orang yang menggunakannya.[9]

b.    Jual beli yang belum jelas
Sesuatu yang bersifat spekulasi atau samar-samar haram untuk diperjualbelikan, karena dapat merugikan salah satu pihak baik itu penjual maupun pembeli. Yang dimaksud dengan samar-samar disini yaitu tidak jelas, baik barangnya, harganya, kadarnya, masa pembayarannya, maupun ketidak jelasan yang lainnya. Jual beli yang dilarang karena samar-samar yaitu seperti :[10]
1)   Jual beli buah-buahan yang belum nampak hasilnya, misalnya menjual putik mangga untuk dipetik kalau telah tua atau masak nanti. Termasuk dalam kelompok ini adalah larangan menjual pohon secara tahunan. Nabi SAW bersabda:
عن أنس بن مالك رضي الله عنه أن رسول الله ص.م. نهى عن بيع الثمار حتى تزهي أو قال حتى تحمارّ (متفق عليه)
Artinya: “dari Anas bin Malik RA. Bahwa Rosulullah SAW melarang menjual buah-buahan shingga tampak dan matang (hadis ini disepakati Bukhori dan Muslim).
عن جابر بن عبدالله أن النبي ص.م. نهى عن المعا ومة وقال بيع السنين (رواه مسلم و أبو دود)
Artinya: ”dari Jabir bin Abdillah bahwasanya Nabi SAW melarang jual beli tahunan” (HR. muslim dan Abu Daud).
2)   Jual beli barang yang belum nampak. Misalnya, menjual ikan di laut atau kolam, menjual ubi atau singkong yang masih ditanam, menjual anak hewan ternak yang masih di dalam kandungan induknya. Hal ini berdasarkan pada hadis Nabi:
عن أبي هرير ة رضي الله عنه أن النبي ص.م. نهى عن بيع المضامين (رواه البزار)
Artinya: “dari Abi Hurairoh RA. Bahwasannya Nabi SAW. Melarang memperjualbelikan anak hewan yang masih dalam kandungan induknya.”(H.R. Al-Bazzar).
Rasulullah SAW. Melarang seluruh bentuk perdagangan yang tidak pasti, berkaitan dengan jumlah yang tidak ditentukan secara khusus atas barang-barang yang akan ditukarkan atau dikirimkan. Tidak semua penjualan yang menyangkut sesuatu yang tidak pasti dilarang, seperti contoh, seseorang mungkin akan membeli rumah tanpa mengetahui apa yang ada di dalamnya. Apa yang dilarang adalah penjualan dimana terdapat unsure-unsure ketidakpastian yang jelas yang dapat menyebabkan perselisihan, konflik atau pengambilan harta orang lain secara tidak adil.[11]


c.    Jual beli bersyarat
Jual beli yang ijab kabulnya dikaitkan dengan syarat-syarat terentu yang tidak ada kaitannya dengan jual beli atau ada unsur-unsur yang merugikan dilarang oleh agama. Contoh jual beli tersebut, misalnya ketika terjadi ijab qabul si pembeli berkata: “baik, mobilmu akan kubeli sekian dengan syarat anak gadismu harus menjadi istriku”. Atau sebaliknya, si penjual berkata: “Ya, saya jual mobil ini kepadamu sekian asal anak gadismu menjadi istriku”.[12]
d.   Jual beli yang dilarang karena dianiaya
Segala bentuk jual beli yang mengakibatkan penganiayaan hukumnya haram. Seperti menjual anak binatang yang masih membutuhkan induknya. Menjual binatang seperti ini, selain memisahkan anak dari induknya juga melakukan penganiayaan terhadap anak binatang tersebut. Diriwayatkan dari Abu Ayyub Al-Anshori bahwa Rosulullah bersabda:
من فرق بين الولد و والده في البيع فرق الله عز وجل بينه وبين أحبته يوم القيامة (رواه أحمد)
Artinya: “barang siapa yang memisahkan antara induk dan anaknya, maka Allah akan memisahkan dari orang-orang yang dicintai pada hari kiamat”. (H.R. Ahmad) [13]
e.    Transaksi yang mengandung unsur riba
Pengambilan riba mengakibatkan sesorang menjadi rakus, bakhil, terlampau cermat dan mementingkan diri sendiri. Melahirkan perasaan benci, marah, bermusuhan, dan dengki dalam diri orang-orang yang terpaksa membayar riba. Oleh karena itu Allah  membenci dan melarang riba dan menghalalkan sedekah.[14]
Riba dilarang tidak hanya dikalangan muslim saja, tetapi juga dilarang oleh kalangan agam lain, terutama agama-agama samawi.[15]
Riba adalah suatu proses bisnis yang terjadi dengan adanya keharusan kelebihan dari modal baik kelebihan ini ditetapkan di awal perjanjian maupun ditetapkan ketika si peminjam pada batas waktu yang ditetapkan belum memiliki kemampuan untuk mengembalikan piutangnya, sehingga dengan otomatis piutang itu akan menjadi berlebih daru sebelumnya.  Riba dilarang oleh Rosul, memperlihatkan bahwa riba telah mengakibatkan penderitaan yang semakin berat bagi peminjam. Aktivitas riba selalu menampilkan orang kaya sebagai pemberi pinjaman dan orang miskin sebagai peminjam dimana si peminjam mengalami kesulitan dan keberatan dalam proses pengembalian piutangnya, oleh karena itu riba harus ditanggungnya.[16]
Menurut Al-Quran, pandangan islam mengenai riba dapat dilihat pada beberapa dari empat surat yang diturunkan dalam empat tahapan, sebagai berikut:[17]
1)      Tahap pertama adalah surat Ar-Rum ayat 39, ayat ini diturunkan di kota Makkah sebelim Hijriyyah. Tafsir ayat ini menunjukkan bahwa riba masih merupakan indikasi bukan keharusan. Namun jelas menolak bahwa riba seola-olah dapat menolong mereka yang membutuhkan merupakan perbuatan yang diridloi Allah.
2)      Tahap kedua adalah turunnya surat An-Nisa’ ayat 160-161. Ayat ini diturunkan dikota Madinah setelah hijriyyah. Ayat ini juga belum secara tegas melarang perbuatan riba. Ayat ini membicarakan tentang orang-orang Yahudi yang telah melanggar hukum Taurat dengan  memakan riba walaupun telah dilarang. Untuk itu, Allah mengancam orang-orang Yahudi dengan balasan yang keras.
3)      Tahap ketiga adalah turunya surat Ali Imron ayat 130. Ayat ini turun setelah kaum muslim mengalami kekalahan dalam perang Uhud pada tahun ketiga Hijriyah. Ayat ini merupakan peraturan pertama yang melarang kaum muslim memakan riba. Selain itu, ayat ini juga menjelaskan bahwa sifat umum riba adalah berlipat ganda.
4)      Tahap keempat adalah turunnya surat Al-Baqarah ayat 275-279. Ayat ini diturunkan ketika suku Thaqeef dari Arab menagih riba. Padahl suku ini telah memeluk Islam pada bulan Ramadlan pada tahun kesembilan hijriyah. Pada saat itu, Mekkah sudah dikuasai oleh Islam setahun sebelumnya. Ayat-ayat terakhir yang menyangkut riba tersebut secara tegas mengharamkan segala bentuk riba. Selain itu, ayat-ayat ini secara tegas memberikan tuntutan bahwa jual beli tidak identik dengan riba dan karenanya diperbolehkan, dan bagi yang telah memakan riba harus segera berhenti menagih sisa riba.
Riba terbagi menjadi beberapa macam, yaitu:[18]
1)      Riba Qord, yaitu suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan pada yang berhutang.
2)      Riba Jahiliyah, yaitu utang dibayar lebih dari pokoknyakarena si peminjam tidak mampu membayar utangnya tepat pada waktunya.
3)      Riba Fadl, yaitu pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang ditukarkan itu termasuk barang ribawi.
4)      Riba Nasi’ah, yaitu penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya.
Yang termasuk barang-barang ribawi yaitu:[19]
1)      Emas dan perak, baik itu dalam bentuk uang maupun lainnya.
2)      Bahan makanan pokok, seperti beras, gandum, jagung, serta bahan makanan tambahan, seperti sayuran dan buah-buahan.
f.     Mengurangi timbangan atau takaran
Al-Quran secara tegas tidak membenarkan dan membenci perilaku ini dengan menyebutnya sebagai orang-orang yang curang. Karena beratnya peerilaku ini, maka al-quran melukiskan ancaman ini di dalam satu surat makiyah, yaitu surat al-muthaffifin. Dalam surat ini secara jelas dan tegas berisi ancaman allah terhadap orang-orang yang mengurangi hak orang lain dalam timbangan, ukuran dan takaran.[20] Ayat tersebut yaitu artinya “kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang), yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi”. (QS. Al-muthaffifin: 1-3)[21]
Ayat di atas diturunkan ketika Nabi hijrah ke Madinah, beliau menemukan penduduk di sana berlaku curang dalam menakar dan menimbang sehingga turunlah ancaman Allah yang pedih bagi mereka.[22] Di antara kisah-kisah yang diulang dalam al-quran adalah kisah penduduk Madyan, kaum nabi Syu’aib. Karena mereka banyak melakukan kerusakan dalam bermuamalat, maka nabi Syu’aib mengajak mereka berbuat adil dan menunjukkan kepada mereka jalan yang benar. Setelah itu, ia mengajak mereka menyembah Tuhan Yang Maha Esa. Ia menyuruh mereka bersikap jujur dalam menakar dan jangan merugikan orang lain.[23]
g.    Judi (al-maysir)
Perilaku judi dalam proses maupun pengembangan bisnis dilarang secara tegas oleh Al-quran. Judi atau al-maysir ditetapkan sebagai hal yang harus dihindari dan dijauhi oleh orang yang beriman bersama-sama dengan larangan khamr dan mengundi nasib, karena termasuk dalam perbutan setan. Setan adalah makhluk penggoda manusia, dan dapat dipahami sebagai simbol kejahatan yang tidak akan memberikan dan memerintahkan selain kepada kejahatan. Setan adalah lawan dari ide kebajikan yang membawa pada kecelakaan dan kesia-siaan. Dalam Al-quran disebutkan bahwa aktifitas setam memasuki setiap bidang kehidupan manusia dan karenanya manusia harus berjaga-jaga. Aktifitas setan terdiri dari tipu muslihat untuk membingungkan manusia sementara waktu atau selamanya untuk menghalangi kesadaran atau nurani manusia.[24]
Dari sudut pandang bisnis, judi tidak dapat memperlihatkan secara transparan mengenai proses dan keuntungan (laba) yang akan diperoleh. Proses dan hasil dari bisnis yang dilakukan tidak beergantung pada keahlian, kepiawaian dan kesadaran, melainkan digantungkan pada sesuatu atau pihak luar yang tidak terukur. Pada konteks ini yang terjadi bukan upaya rasional pelaku bisnis, melainkan sekedar untung-untungan saja.[25]
h.    Ihtikar (Penimbunan)
Penimbunan adalah pengumpulan dan penimbunan barang-barang tertentu yang dilakukan daengan sengaja sampai batas waktu untuk menunggu tingginya harga barang-barang tersebut. Terma penimbunan semacam ini dalam bahasa arab dikenal dengan ihtikar yang bermakna istabadda yang berarti bertindak sewenang-wenang.[26]
Fenomena ihtikar ini pernah terjadi di Brazil, masyarakat sangat membutuhkan susu, namun komoditas itu hanya dimiliki oleh sebagian orang saja, kemudian mereka mempermainkan penawaran dengan maksud untuk menaikkan harga. Hal itu juga terjadi pada obat-obatan, seperti yang kita tahu orang yang menderita sakit sangat membutuhkan obat, namun obat-obatan itu hanya dimiliki oleh perusahaan tertentu, akhirnyakita harus membayar mahal atas obat ini,  dan keuntungan akan kembali pada orang-orang yang melakukan ihtikar.[27]
Dari sudut pandang ekonomi, dengan demikian, ihtikar tidak dibenarkan karena akan menyebabkan tidak transparan dan keruhnya peran serta menyulitkan pengendalian pasar, menimbun, membekukan, atau menahan dan menjauhkannya dari peredaran akan menimbulkan bahaya terhadap perekonomian dan moral.[28]
Lebih jauh perbuatan menumbun ini bertentangan denagn sifat-sifat kemanusiaan. Orang yang melakukan penimbunan adalah manusia yang tidak mengetahui tujuan mencari harta. Harta benda adalah perantaraan hidup manusia untuk mencapai kehidupan yang bahagia.[29]
i.      Monopoli
Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menuual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusah lain untuk masuk dalam bidang industri atau bidang tersebut. Dengan monopoli maka dapat menyebabkan tidak adanya persaingan dalam bisnis. Kondisi dan situasi pasar ditentukan oleh satu perusahaan (minopolis) yang memiliki kekuatan pasar yang sangat tinggi.[30]
Monopoli hanya mementingkan kemaslahatan pribadi tanpa menghiraukan bahaya yang menimpa masyarakat. Ciri manusia egois adalah merasa tersiksa saat harga turun dan merasa senang saat harga naik.[31] Praktek monopoli berlawana dengan etika bisnis baik dari segi akan merugikan banyak pihalk maupun akan menyebabkan tidak transparannya transaksi-transaksi di pasar. Dengan demikian, tidak memungkinkan adanya kompetisi akan [pelaku bisnis secara terbuka. Dengan monopoli perilaku bisnis bukan ditentukan oleh kepiawaian dan pengalaman berbisnis sebagai hasil dari seleksi alamiyah melainkan lebih ditentukan oleh kekuatan dan kekuasaan. Dengan kondisi ini, maka pasar secara otomatis akan menjadi eksklusif.[32]
Dampak monopoli bagi kehidupan ekonomi sudah tidak diragukan lagi, hal ini akan menggiring kerusakan atau bahkan kerapuhan ekonomi. Akan muncul sebuah tindakan eksploitatif orang yang berkuasa terhadap golongan yang membutuhkan, mereka akan dengan mudah menentukan harga sesuai dengan keinginan mereka untuk menumpuk harta.[33]
j.      Jual beli An-Najsy, Al-Ghoban dan Al-Ma’dum
Jual beli An-Najsy yaitu adanya kesepakatan antara penjual dengan pihak ketiga untuk melakukan penawaran palsu, sehingga dapat mempengaruhi perilaku calon pembeli yang sebenarnya. Kemudian jual beli Al-Ghoban yaitu suatu transaksi jual beli yang dilakukan dibawah atau diatas harga yang sebenarnya. Dalam transksi jenis ini, sangat terbuka lebar terjadinya asimetris information antara para pelaku pasar. Syariah menjamin adanya keterbukaan dalam hal informasi yang menyangkut kinerja perusahaan sehingga penentuan harga melalui mekanisme pasar haruslah berdasarkan prediksi kondisi keuangan nilai dan perusahaan tersebut. Terakhir islam melarang jual beli Al-Ma’dum, yaitu jenis penjualan efek yang tidak atau belum dimiliki secara langsung oleh si penjual.[34]


k.    Jual beli muhaqalah, mukhadarah, mulamasah, munabadzah dan muzabanah
Jual beli muhaqalah yaitu menjual tanaman-tanaman yang masih ada di sawah atau di ladang. Hal ini dilarang agama karena jual beli ini masih samar-samar (tidak jelas) dan mengandung tipuan. Jual beli mukhadarah yaitu menjual buah-buahan yang masih hijau (belum pantas panen). Seperti menjual rambutan yang masih hijau, mangga yang masih kecil-kecil. Hal ini dilarang agama karena barang ini masih samar, dalam artian mungkin saja buah ini jatuh tertiup angin kencang atau layu sebelum diambil oleh pembelinya. Jual beli mulamasah yaitu jual beli secara sentuh menyentuh. Misalnya, seseoramg menyentuh sehelai kain dengan tangannya di waktu malam atau siang hari, maka orang yang menyentuh berarti telah membeli kain ini. Hal ini dilarang agama karena mangandung tipuan dan kemungkinan akan menimbulkan kerugian pada salah satu pihak. Jual beli munabadzah yaitu jual beli secara lempar melempar. Seperti seseorang berkata: “ lemparkanlah padaku apa yang ada padamu, nanti kulemparkan pula apa yang ada padaku kepadamu.” Setelah terjadi lempar melempar, terjadilah jual beli. Hal ini dilarang agama karena tidak adanya ijab qabul. Jual  beli Muzabanah yaitu menjual buah yang basah dengan buah yang kering. Seperti menjual padi yang kering dengan bayaran padi yang basah sedang ukurannya dengan ditimbang (dikilo) sehingga akan merugikan kerugian pada pemilik padi yang kering. Jual beli tersebut di atas dilarang, berdasrkan sabda Rosulullah SAW. Yang artinya: dari anas RA. Berkata: “Rosulullah SAW. Telah melarang jual beli muhaqalah, mukhadarah, mulamasah, munabazdzah dan muzabanah.” (HR. Bukhori).[35]
l.      Jual beli barang rampasan dan curian
Jika si pembeli telah mengetahui bahwa barang yang diperjualbelikan itu adalah barang curian atau rampasan, maka keduanya telah bekerja sama dalam perbuatan dosa. Oleh karena itu, jual beli semacam ini dilarang. Nabi SAW bersabda yang artinya: ” barang siapa yang membeli barang curian sedangkan ia tau bahwa barang itu curian, maka ia ikut dalam dosa dan kejelekannya.” (HR. Baihaqi).[36]

C.  KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa dalam berbisnis orang Islam ada beberapa hal yang diperbolehkan dan ada juga yang dilarang. Ketika bisnis itu didasari dengan kebaikan dan selalu menaati aturan syari’at maka itulah yang diperbolehkan, dan sebaliknya bisnis yang sifatnya merugikan orang lain dan melanggar aturan syari’at , maka itulah yang tidak diperbolehkan. Semoga kita semua dapat menjalankan bisnis sesuai degan ketentuan yang diatur oleh syari’at Islam sehingga akan mendapatkan keuntungan yang berkah. 















DAFTAR PUSTAKA

Al-Mishri, Abdul Rahman. 2006. Pilar-Pilar Ekonomi Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Badroen, Faisal. 2007. Etika Bisnis dalam Islam. Jakarta: Kencana
Ghazali, Abdul Rahman. 2010. Fiqh Muamalat. Jakarta: Kencana
http://tutorq.blogspot.com/2011/06/wilayah-halal-dan-haram-dalam-aktivitas.html
Lukman, Fauroni. 2006. Etika Bisnis dalam Al-Quran. Yogyakarta: Pustaka Pesantren
Muhammad. 2004. Etika Bisnis Islam. Yogyakarta: UPPAMPYKPN
_________. Manajemen Bank Syari’ah. Yogyakarta: UPPSTIMYKPN
Qardhawi, Yusuf. 1997. Norma dan Etika Ekonomi Islam. Jakarta: Gema Insani Press






[1] http://tutorq.blogspot.com/2011/06/wilayah-halal-dan-haram-dalam-aktivitas.html

[2] QS. Surat An-Nisa (4): 29
[3] Faisal Badroen, Etika Bisnis dalam Islam, (Jakarta: Kencana, 2007) hal. 170
[4] Ibid, hal. 172-173
[5] Abdul Rahman Ghazali, dkk., Fiqh Muamalat, (Jakarta: Kencana, 2010) hal. 80
[6] Ibid, hal. 81
[7] ibid
[8] Ibid, hal. 82
[9] Muhammad, Etika Bisnis Islam, (Yogyakarta: UPDAMPYKPN, 2004) hal. 31
[10]Abdul Rahman Ghozali, dkk. Fiqh……. Hal.82-83
[11] Muhammad, Etika………... hal. 33
[12] Abdul Rahman Ghozali, dkk. Fiqh….. hal 83
[13] Ibid. hal. 84
[14] Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah, (Yogyakarta: UPPSTIMYKPN, 2011) hal. 37
[15]R. Lukman Fauroni, Etika Bisnis dalam Al-quran, (Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2006) hal. 116
[16] Ibid. hal 120-121
[17] Muhammad, Manajemen Bank……, hal 38-39
[18] Abdul Sami’ Al-Mishri, Pilar-Pilar Ekonomi Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006) hal. 172
[19] Ibid
[20] R. Lukman Fauroni, Etika…….. hal. 123
[21] QS. Al-Muthaffifin: 1-3
[22] Yusuf Qardawi, Norma dan Etika Ekonomi Islam, (Jakarta: Gema Insani Press. 1997) hal. 186
[23] ibid
[24] R. Lukman Faironi, Etika………… hal. 126-127
[25] ibid
[26] Ibid, hal. 128
[27] Abdul Sami’ Al-Mishri, Pilar-pilar…… hal. 93
[28] R. Lukman faironi, Etika…….. hal. 132
[29] Ibid, hal. 133
[30] Muhammad, Etika Bisnis…… hal. 246
[31] Yusuf Qardhawi, Norma dan………. Hal. 190
[32] R. Lukman Fauroni, Etika……. Hal.139-140
[33] Abdul Sami’ Al-Mishri, Pilar-pilar……. Hal. 94
[34] Faisal Badroen, Etika Bisnis…….. Hal. 173
[35] Abdul Rahman Ghozali, Fiqh…….. hal. 84-85
[36] Ibid. hal 87

2 komentar:

  1. NICE.... but andai apa yang tertuang dalam artikel ini dapat di pahami dan dilakukan oleh semua kalangan pelaku bisnis... and syukron untuk post.nya..

    BalasHapus
  2. cocok banget,... sekrang lagi sibuk ngere-view diri sendiri,. karena banyak halal haram yang tidak di perhatikan lagi,..
    buat yang mau download Makalah Konsep Halal dan Haram Etika Bisnis .. Semoga Bermanfaat ...!!!

    BalasHapus