KONSEP WASIAT
I.
PENDAHULUAN
Di antara jalan-jalan kebaikan yang Allah
sediakan bagi manusia yaitu dengan bersedekah di jalan-Nya dengan harta maupun jasa yang ia
miliki. Sedekah dalam agama Islam sangat dianjurkan sebagaimana firman Allah
dalam surat Al-Imron ayat 92:
لَنْ تَنَالُ الْبِرَّ
حَتَّى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْئٍ فَإِنَّ
اللهَ بِهِ عَلِيْمٌ
Artinya: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang
sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa
saja yang kamu nafkahkanmaka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”[1]
Dalam Islam, sedekah ada dua, yaitu sedekah
wajib dan sedekah sunnah. Di antara sedekah sunnah adalah wasiat yang
tentunya mempunyai ketentuan. Wasiat
yang merupakan bentuk sedekah memang akhir-akhir ini jarang diperbincangkan
dalam masyarakat, padahal merupakan hal tentu bagi kita umat Islam untuk
mengetahui terlebih mengamalkan hukum Islam itu sendiri. Dengan pemahaman yang
sedang-sedang saja tentu akan menghambat kita dalam mengaplikasikan hukum Islam
tersebut. Terlebih persoalan wasiat.
Maka penulis pada kesempatan ini ingin
berbagi pengetahuan tentang Konsep Wasiat dan Ketentuan-Ketentuannya melalui
Risalah ini yang notabene pada waktu-waktu ini permasalahan wasiat kurang
diperhatikan.
II.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
dan Hukum Wasiat
Kata wasiat berasal dari bahasa Arab yang artinya
pesan. Sedangkan menurut istilah artinya sesuatu pesan khusus tentang suatu
kebaikan yang kan dilaksanakan setelah seorang yang berwasiat meninggal dunia.[2]
Adapun pengertian wasiat pada pembahasan ini tidak hanya pesan-pesan yang
berkaitan dengan harta saja, melainkan juga yang terkait tentang hak.[3]
Misal yang berkaitan dengan harta, sebelum
meninggal dunia seseorang berwasiat agar sebagian hartanya diberikan kepada
anak angkatnya. Sebagai contoh yang berkaitan dengan hak, seperti mengurus
sesuatu setelah sepeninggalnya seperti contoh sebelum meninggal ia berwasiat
untuk kepada seseorang untuk mengurusi anak-anaknya. Diantara bentuk wasiat
untuk mengurusi sesuatu adalah apa yang telah dilakukan oleh Amirul Mukminin,
‘Umar Ibu Khottob RA. Ketika menentukan bahwa kekhalifahan setelahnya ditunjuk
melalui musyawarah antara enam sahabat Rasulullah SAW..[4] Wasiat
dalam pembagian harta peninggalan ini hanya berlaku kepada orang lain bukan kepada
ahli warisnya.
Pada permulaan Islam, hukum berwasiat
terhadap kerabat dekat hukumnya wajib sebagaiman firman Allah dalam QS.
Al-Baqarah ayat 180:
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ
الْمَوْتُ إنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّة لِلْوَالِدَيْنِ وَالأقْرَبِيْنَ بِالْمَعْرُوْفِ
حَقَّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ
Artinya: “diwajibkan atas kamu apabila seseorang
diantar kamu kedatangan maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat
untuk bapak, ibu dan karib kerabatnya secara ma’ruf, ini adalah kewajiban atas
orang-orang yang bertaqwa.” (QS. Al-Baqarah: 180)[5]
Namun dengan turunnya ayat-ayat maupun
dalil-dalil tentang warisan, hukum wajib yang terkandung dalam ayat tersebut
diatas menjadi mansukh (terhapus).[6] Sehingga
hukumnya berubah menjadi sunnah yaitu dalam sepertiga harta peninggalan mayyit dan
diberikan kepada selain ahli waris.[7]
Hukum wasiat bila ditinjau dari segi cara
maupun obyeknya adakalanya:
1.
Wajib,
dalam hal ini yang berhubungan dengan hak Allah seperti zakat, fidyah puasa dan
lain-lain yang merupakan hutang yang wajib ditunaikan.
2.
Sunnah,
apabila berwasiat kepada selain kerabat dekat dengan tujuan kemaslahatan dan untuk
mengharapkan ridlo Allah SWT.
3.
Makruh
apabila hartanya sedikit tetapi ahli warisnya banyak, serta keadaan mereka
sangat memerlukan harta warisan tersebut untuk digunakan sebagai penunjang
kehidupannya.
4.
Haram
apabila harta yang diwasiatkan untuk tujuan yang dilarang oleh agama. Misalnya seseorang
berwasiat kepada fulan untuk membangun tempat perjudian atau perzinahan.[8]
B.
Rukun dan
Syarat Wasiat
Dalam ibadah, tentunya untuk mencapai
tingkat sahnya ibadah tersebut harus terpenuhu rukun maupun syarat dari ibadah
tersebut. Adapun rukun wasiat yaitu:
1.
Orang yang
menerima wasiat (Al-Musho Lah)
2.
Barang
yang diwasiatkan ( Al-Musho Bih)
3.
Ijab Qabul
(Shighat)
4.
Orang yang
berwasiat ( Al-Mushi)[9]
Adapun syarat-syarat yang harus terpenuhi
yaitu:
1.
Orang yang
berwasiat (Al-Mushi) syaratnya harus taklif (Islam, baligh dan berakal sehat), merdeka
dan kehendak sendiri. Maka selain dari yang tersebut, tidak sah melaksanakan
wasiat.[10]
2.
Orang yang
menerima wasiat (Al-Musho Lah), syarat pertama yaitu harus beragama Islam. Maka
tidak sah orang Islam memberikan wasiat terhadap orang kafir. Kedua, baligh,
maka tidak bisa anak kecil melakukan wasiat, karena mereka belum merupakan ahlulwilayah.
Ketiga berakal sehat, maka orang gila juga tidak sah melakukan wasiat. Keempat,
amanah (dapat dipercaya), dan kelima merdeka, karena budak itu dihukumi naqish
(kurang) dalam masalah kepemilikan dan seorang budak terlalu sibuk
untuk melayani perintah sayyid.[11] Adapun
ahli waris pada hakikatnya tidak boleh menerima wasiat, namun ketika ahli waris
menghendaki untu menerimanya maka diperbolehkan, seperti yang tertera dalam
hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni:
لَاتَجُوْزُ
الْوَصِيَّةُ لِوَارِثٍ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ الْوَرَثَةُ
Yang artinya: “tidak diperbolehkan wasiat kepada ahli waris
kecuali dikehendaki oleh ahli waris yang lain”.
3.
Barang
yang diwasiatkan (Al-Musho Bih), syaratnya tidak boleh melebihi 1/3 dari keseluruhan
harta peninggalan, harta tersebut dapat memberikan manfaat, dapat berpindah
milik dari satu orang kepada orang lain dan
harus ada ketika diucapkan serta tidak bertentangan dengan syara’.
4.
Ijab Qabul
(Shighat) syaratnya kalimatnya bisa dipahami atau dimengerti, baik lewat
tulisan maupun ucapan. Seperti dengan ucapan “saya wasiatkan harta ini
kepada fulan…” Penerimaan wasiat-wasiat diucapkan setelah orang yang
berwasiat itu meninggal.[12]
C.
Permasalahan
dalam Wasiat
1.
Kadar
Wasiat
Batas maksimal dalam memberikan wasiat
adalah sepertiga dari harta peninggalan, tidak boleh melebihi kecuali apabila
diizinkan oleh ahli warisnya sesudah meninggalnya orang yang berwasiat
sebagaimana sabda Rosulullah SAW:
إِنَّ
اللهَ تَصَدَّقَ عَلَيْكُمْ بِثُلُثِ أَمْوَالِكُمْ عِنْدَ وَفَاتِكُمْ زِيَادَةً
فِي حَسَنَاتِكُمْ
Artinya: “sesungguhnya Allah menganjurkan untuk
bersedekah atasmu dengan sepertiga harta pusaka kamu, ketika menjelang
wafatnya, sebagai tambahan kebaikanmu”
(H.R. Daruquthni)
2.
Hukum
mengembalikan wasiat
Orang yang telah menerima wasiat, maka tidak
boleh mengembalikan wasiatnya tersebut karena wasiat tersebut telah menjadi
miliknya. Namun, jika ahli waris menerimanya yakni menerima barang pengembalian
wasiat, maka status barang tersebut berubah menjadi barang hibah yang diberikan oleh orang yang
menerima wasiat kepada ahli waris.[13]
3.
Hukum
penarikan wasiat oleh pemberi wasiat
Namun bagi orang yang akan berwasiat boleh
menarik kembali wasiatnya tersebut. Sebab, wasiat adalah jenis derma yang
berkaitan dengan meninggalnya orang yang berwasiat. Sehingga, sebelum
meninggal, ia boleh menarik kembali wasiatnya tersebut. Seperti contoh,
seseorang mewasiatkan rumahnya untuk tempat tinggal bagi orang-orang fakir. Dia
mewasiatkannya di jalan Allah SWT. sebagai bentuk sedekah. Setelah itu, karena
ada suatu hal, dia menarik kembali wasiat tersebut dan berkata: “Aku
batalkan wasiatku”, maka hal tersebut diperbolehkan.
4.
Al-Isha
Isha ialah
memberi kuasa kepada seseorang untuk melaksanakan sesuatu yang akan dilakukan
sesudah orang yang memberi kuasa meninggal dunia.
Isha pada hakikatnya sama dengan wasiat,
hanya saja tidak menyangkut dengan harta peninggalannya, tetapi wasiat dalam
bentuk tangguing jawab. Misalnya Umar berkata pada Amir, “Aku jadikan engkau
sebagai washiku untuk membayar hutangku”. Washi artinya orang yang diberi
kuasa melaksanakan suatu pesan yang dilakukan setelah orang yang berpesan itu
meninggal dunia.[14]
III.
PENUTUP
Dari pembahasan tersebut diatas tentu
kita dapat mengetahui bahwa wasiat merupakan pesan seseorang kepada orang lain
baik berkaitan dengan harta peninggalan maupun tanggungjawab untuk bisa
dilaksanakan setelah pemberi wasiat meninggal dunia. Adapun hukum dari wasiat
sendiri fleksibel atau lentur, yaitu dengan melihat situasi dan kondisi yang
ada di lingkungan wasiat itu sendiri. Dan yang jelas dengan pengetahuan
mengenai wasiat yang notabene merupakan bagian sedekah, kita akan lebih mudah
dalam mengaplikasikan dalam kehidupan kita sehari-hari.
Saya selaku penulis, tentu banyak
kesalahan dalam penulisan maupun pemahaman, mohon bagi pembaca untuk dapat
memberi masukan kepada saya demi untuk memperbaiki kekurangan dan mencapai
sebuah kebenaran, terimakasih.
[1] QS. Surat Al-Imron (3) : 92
[2] Drs. Moh. Saifulloh Al-Azis, S. Fiqh Islam Lengkap
(Surabaya, Terbit Terang, TT) hal.
427
[3] Abu Hudzaifah, Panduan Wakaf, Hibah dan Wasiat (terjemah
Asy-Syarh Al-Mumta’), (Jakarta, Pustaka Imam Asy-Syafi’i: TT) hal. 230
[4] ibid
[5] QS. Surat Al-Baqarah (2) : 180
[6] Drs. Moh. Saifulloh Al-Azis, S., Fiqh Islam Lengkap
(Surabaya, Terbit Terang, TT) hal .
428
[7] Taqyuddin Abi Bakar Muhammad Al-Husainy, Kifayatul Ahyar, (Al-Haramain:
TT) hal. 31
[8] Drs. Moh. Saifulloh Al-Azis, S., Fiqh Islam Lengkap
(Surabaya, Terbit Terang, TT) hal .
429
[9] Abi Yahya Zakaria Al-Anshory, Fath Al-Wahhab, (Beirut, Dar
Al-Fikr: TT) hal. 16
[10] Ibid.
[11] Taqyuddin Abi Bakar Muhammad Al-Husainy, Kifayatul Ahyar, (Al-Haramain:
TT) hal. 34
[12] Abi Yahya Zakaria Al-Anshory, Fath Al-Wahhab, (Beirut, Dar Al-Fikr:
TT) hal. 17
[13] Abu Hudzaifah, Panduan Wakaf, Hibah dan Wasiat (terjemah
Asy-Syarh Al-Mumta’), (Jakarta,
Pustaka Imam Asy-Syafi’i: TT) hal.
230
[14] Drs. Moh. Saifulloh Al-Azis, S., Fiqh Islam Lengkap
(Surabaya, Terbit Terang, TT) hal .
432
Tidak ada komentar:
Posting Komentar