Selasa, 09 Oktober 2012

MUDHARABAH

-->
MUDHARABAH
BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Muamalah dalam hal ekonomi adalah suatu kegiatan yang menjadi rutinitas keseharian bagi setiap masyarakat. Karena ekonomi adalah suatu hal yang tidak akan pernah bisa terlepas dari kehidupan orang yang ada di dunia ini. oleh karena itu, manusia mau tidak mau, siap atau tidak siap setiap orang harus menghadapi perkembangan ekonomi yang selalu bergerak setiap saatnya. Denagan demikian apapun perkemban ekonomi yang terjadi, seharusnya orang-orang juga harus bisa memanfaatkannya, salah satu contohnya adalah berbagai produk yang ditawarkan oleh lembaga-lembaga ekonomi dapat digunakan dan dimanfaatkan dengan baik, seperti halnya adanya produk mudharabah yang ditawarkan oleh lembaga-lembaga ekonomi syariah. Seharusnya orong-orang bisa memanfaatkan produk tersebut jika memang mengijinkan ekonominya lebih maju dan lebih baik.
Oleh karena itu kiranya bahasan tentang produk lembaga ekonomi yang berupa mudharabah adalah merupakan salah satu hal yang perlu dibahas dan di diskusikan besama.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimanakah transaksi mudharabah perbankan syariah ?
2.      Bagaimanakah nisbah keuntungan dalam mudharabah perbankan syari’ah ?






BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Mudharabah
Mudharabah adalah suatu perkongsian antara dua pihak dimana pihak pertama (shohib al-mal) menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan usaha.[1]
Secara singkat mudharabah atau penanaman modal adalah penyerahan modal uang kepada orang yang berniaga sehingga ia mendapatkan persentase keuntungan.[2]
Dalam istilah lain mudharabah juga disebut dengan qirad. dan investor atau pemilik modal disebut dengan muqarid. istilah mudharabah dipakai oleh madzhab hanafi, hambali, dan zaydi. sedangkan istilah qirad dipakai oleh madzhab maliki dan syafi’i.[3]

B.     Rukun dan Syarat Mudharabah
Faktor-faktor yang harus ada (rukun) dalam akad mudharabah adalah:
1.         Pelaku (pemilik modal maupun pelaksana usaha)
2.         Objek mudharabah (modal dan kerja)
3.         Persetujuan kedua beleh pihak (ijab-qabul)
4.         Nisbah keuntungan.[4]



Adapun syarat-syarat mudharabah terdiri dari syarat modal dan keuntungan yakni:
1.         Modal
a.         Modal harus dinyatakan dengan jelas jumlahnya, seandainya modal erbentuk barang maka barang tersebut harus dihargakan dengan harga semasa dalam uang yang beredar (sejenisnya).
b.        modal harus dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
c.         modal harus diserahkan kepada mudharib, untuk memungkinkanya melakukan usaha.
2.         Keuntungan
a.         pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam prosentase dari keuntungan yang mungkin dihasilkan nanti.
b.        Kesepakatan ratio prosentase harus dicapai melalui negosiasi dan dituangkan dalam kontrak.
c.       Pembagian keuntungan baru dapat dilakukan setelah mudharib mengembalikan seluruh (atau sebagian) modal kepada shahib al-mal.[5]

C.    Jenis-Jenis Mudharabah
Secara umum mudharabah terbagi menjadi dua jenis, yaitu :
1.      Mudharabah Muthlaqah
Yang dimaksud dengan transaksi mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara shahib al-mal dan mudharib yang cakupanya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.
2.      Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah muqayyadah atau disebut juga dengan istilah restricted mudharabah / specified mudharabah adalah kebalikan dari  mudharabah muthlaqah. Yaitu dimana si mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha waktu atau tempat usaha.[6]
D.    Nisbah Keuntungan Dalam Muamalah
Besarnya nisbah keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan masing-masing pihak yang bertransaksi. Jadi angka besaran nisbah ini muncul sebagai hasil tawar menawar antara shohib al-mal dengan mudharib. Dengan demikian angka nisbah ini bervariasi, bisa 50 : 50, 60: 40,  70 : 30, 80 : 20, bahkan 99 : 1. Namun  para ahli fiqh sepakat bahwa nisbah 100 : 0 tidak diperbolehkan.[7]
E.     Mudharabah Dalam Perbankan Syari’ah
Dalam perbankan syari’ah, perjanjian mudharabah telah diperluas menjadi meliputi tiga pihak,  yaitu :
1.      Para nasabah penyimpan dana (depositors) sebagai shohibul maal
2.      Bank sebagai suatu intermediary
3.      pengusaha sebagai mudharib yang membutuhkan dana
Dengan demikian bank bertindak  sebagai pengusaha atau mudharib dalam hal bank menerima dana dari nasabah penyimpan dana (depositor), dan sebagai shohib al-mal dalam hal bank menyediakan dana bagi para nasabah debitor selaku mudharib.[8]
Dalam praktik mudharabah yang dilakukan oleh para nabi dan sahabat serta umat muslim sesudahya yang tertulis dalam kitab-kitab klasik fiqh islam disebutkan bahwa mudharabah merupakan investasi langsung (direct financing) antara shohib al-mal (sebagai surplus unit) dengan mudharib (sebgai deficit unit). Sehingga dalam direct financing seperti ini peran bank sebagai lembaga perantara (intermediary) tidak ada. Karena mudharabah klasik tersebut memiliki cirri-ciri khusus, yakni bahwa biasanya hubungan antara shohib al-mal dengan mudharib merupakan hubungan personal dan langsung serta dilandasi oleh rasa saling percaya (amanah). Shohib al-mal hanya mau menyerahkan modalnya kepada orang yang ia kenal dengan baik profesionalitas maupun karakternya. Dan modus mudharabah yang seperti itu tidak efesian lagi dan kecil kemungkinanya untuk dapat diterapkan oleh bank karena beberapa hal, yaitu :
a.       Sistem kerja pada bank adalah investasi berkelompok, dimana mereka tidak saling mengenal. Jadi kecil sekali kemungkinannya terjadi hubungan yang langsung dan personal.
b.      Banyak investasi sekarang ini membutuhkan dana dalam jumlah besar, sehingga diperlukan puluhan bahkan ratus ribuan shahib al-mal untuk sama-sama menjadi penyandang dana untuk satu proyek tertentu.
c.       Lemahnya disiplin terhadap ajaran islam menyebabkan sulitnya  bank memperoleh jaminan keamanan atas modal yang disalurkannya.
Untuk mengatasi hal tersebut, khususnya masalah pertama dan kedua, maka ulama kontemporer melakukan inovasi baru atas skema mudharabah,yakni mudharabah yang melibatkan tiga pihak. tambahan satu pihak ini diperankan oleh bank syari’ah sebagai lembaga perantara yang mempetemukan shahib al-mal dengan mudharib. Jadi terjadi evolusi dari konsep direct financing menjadi konsep indirect financing.[9]
Dalam implementasinya bank islam dapat mempergunakan dana pihak ketiga (giro, tabungan dan deposito) atas dasar prinsip mudharabah baik dalam bentuk equity (dengan anak perusahaannya) maupun dalam bentuk pembiyaan proyek. Dan bentuk pembiayaan yang diberikan oleh perbankan syari’ah adalah pembiayaan untuk badan usaha dan pembiayaan untuk proyek/kontrak. Adapun langkah-langkah yag harus diperhatikan dalam pembiayaan badan usaha dan pembiayaan proyek/kontrak adalah sebagai berikut:

1)      Pembiayaan Badan Usaha
a)      Identifikasi proyek atau bisnis yang akan dibiayai
b)      Melakukan Fesibility study dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana profitability dan kelayakan usaha.
c)      melakukan persiapan-persiapan dari segi legal termasuk “ memorandum and articles of association “ untuk memungkinkan perusahaan segera didaftarkan.
d)     menunjuk anggota-anggota direksi yang akan mengelola jalannya perusahaan.
2)      Pembiayaan Proyek / Kontrak
a)      Pembiayaan usaha atau kontrak yang timbul manakala nasabah membutuhkan dana dimuka untuk modal kerja proyek yang telah didapatnya.
b)      Keberhasilan pembiayaan ini sangat tergantung kepada kinerja nasabah dalam menjlankan usaha dengan kontrak dan kemampuannya untuk membayar tepat pada waktunya.
c)      melakukan analisa kredit dan evaluasi terhadap proposal yang diajukan.
d)     menerbitkan offering letter manakala proposal telah disetujui dan diutarakan pula didalamnya syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh nasabah dalam rangka mendapatkan fasilitas pembiayaan.[10]

F.     Syarat-syarat Permohonan Pembiayaan
1.      Syarat-syarat Kelayakan
a.    Nasabah harus memiliki status keleyakan hukum untuk melakukan kontrak :
1)        Berumur minimum 21 tahun dan maksimum 55 tahun
2)        Berakal sehat
3)        Tidak dalam keadaan bangkrut
4)        Dalam hal nasabah adalah sebuah PT atau badan usaha maka badan usaha tersebut haruslah sesuai dengan syari’ah baik secara status organisasi maupun segenap aktifitasnya.
b.    Kemampuan membayar
1)        Dari segi usaha, kemampuan untuk melakukan pembayaran sangat tergantung kepada faktor-faktor yang mempengaruhi volume penjualan , harga jual, biaya dan pengeluaran. Hal itu semua tergantung pada kualitas produk dan layanan, efektifitas tenaga kerja, harga dan tersedianya bahan baku seta kualitas menejemen.
2)        Mengingat kemampuan membayar merupakan pendapatan dari hasil usaha yang didapatkan dari nasabah, bank harus sampai pada suatu keyakinan bahwa berdasarkan usaha tersebut nasabah dapat memenuhi kebutuhan finansialnya.
3)         Integritas nasabah harus memuaskan dan dapat dibuktkan serta tidak terdapat perbedaan dengan hasil bank checking BI serta pengalaman masa silam yang bersangkutan.
4)        Nasabah yang bersangkutan haruslah pemegang rekening di bank syari’ah baik giro, tabungan atau deposito minimal dalam waktu enam bulan terakhir. Jumlah yang tersimpan hendaklh memadai sesuai dengan besarnya pembiayaan yang dinikmatinya. Untuk individu atau perusahaan yang mempunyai reputasi yang baik dapat dikecualikan dari syarat ini.[11]

G.    Nisbah Keuntungan Dalam Perbankan Syai’ah
1.      Prosentase, Nisbah keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk prosentase antara kedua belah pihak, bukan dinyatakan dalam bentuk nominal Rp tertentu. jadi nisbah keuntungan tersebut misalnya adalah 50 : 50, 70 : 30, atau 60 : 40, atau bahkan 99 : 1. jadi nisbah keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan. nisbah keuntungan tidak boleh dinyatakan dalam bentuk nominal Rp tertentu, misalnya shohib al-mal mendapat 50rb dan mudharib mendapat 50rb.
2.      Bagi untung dan bagi rugi, pembagian keuntungan mudharabah berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan bila terjadi kerugian maka pembagianya berdasarkan porsi modal masing-masing pihak, karena adanya perbedaan kemampuan untuk mengabsorpsi atau menanggung kerugian diantara kedua belah pihak.
3.      Jaminan, Untuk menghindari moral hazard dari pihak mudharib yang lalai atau yang menyalahi kontrak ini, maka shohib al-mal dibolehkan meminta jaminan tetentu kepada mudarib. jaminan ini kan disita oleh shohib al-mal jika ternyata timbul kerugian karena mudharib melakukan kesalahan, yakni lalai / ingkar janji. jadi tujuan pengenaan jaminan dalam akad mudharabah adalah untuk menghindari moral hazard mudharib, bukan untuk “mengamankan” nilai investasi kita jika erjadi kerugian faktor resiko bisnis. Tegasnya, bila erugian yang timbul disebabkan karena faktor resiko bisnis, jaminan mudharib tidak boleh disita oleh shohib al-mal.
4.      Cara menyelesaikan kerugian
a.       Diambil terlebih dahulu dari keuntungan, karena keuntungan merupakan pelindung modal.
b.      Bila kerugian melebihi keuntungan baru diambil dari pokok modal.[12]

H.    Manfaat Mudharabah
1.      Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.
2.      Bank tidak bekewajiban membayar bagi hasilkepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan / hasil usaha bank sehingga bank tidak akan mengalami negative spread.
3.      Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan arus kas usaha nasabah sehingga tidak membeatkan nasabah.
4.      Bank akan lebih selektif dan hati-hati mencari usaha yang benar-benar halal, aman dan menguntungkan, karena keuntugan yang konkret dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.

I.       Resiko Mudharabah
Resiko yang terdapat dalam mudharbah, terutama pada penerapannya dalam pembiayaan, relative tinggi. Diantaranya :
1.      Side streaming, nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebut dalam kontrak.
2.      Lalai dan kesalahan yang disengaja.
3.      Peyembunyian Keuntungan oleh nasabah bila nasabahnya tidak jujur.[13]

















BAB III
SIMPULAN

Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahawa transaksi mudharabah perbankan syar’iah menggunakan investasi tidak langsung (indirect financing) karena dalam transaksi mudharabah perbankan syari’ah melihatkan tiga pihak yang mana bank sebagai perantara antara kedua belah pihak yang lain, yang tidak bisa berhubungan langsung. Adapun nisbah keuntungan mudharabah perbankan syari’ah tidak jauh berbeda dengan mudharabah non perbankan syari’ah, yakni dengan kesepakatan kedua belah pihak yang bertransaksi yaitu berkisar 50 : 50, 60 : 40, 70 : 30 atau 80 : 20, dengan catatan nisbah yang ditentukan merupakan presentase, bukan jumlah nominal tertentu.

















DAFTAR  PUSTAKA

Muhammad. 2000. Sistem dan Prosedur Operasional Bank Islam. Yogyakarta. UII Press.

Ascarya. 2011. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada.

Sjaheini, Sutan Remy. 1999. Perbankan Islam. Jakarta. PT. Pustaka Utama Grafiti.

Karim,  Adiwarman A. 2011. Bank Islam : Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta. Rajawali Press.

Antonio, Muhammad Syafi’I.  2001. Bank Syari’ah Dari Teori Ke Praktik. Jakarta. Gema Insani Press.



[1] Muhammad, Sistem dan Prosedur Operasional Bank Islam, (Yogyakarta, UII Press Yogyakarta, 2000), Hal. 13
[2] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, ( Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2011), Hal. 60
[3] Sutan Remy Sjaheini. Perbankan Islam, (Jakarta, PT. Pustaka Utama Grafiti, 1999), Hal.26
[4] Adiwarman A. Karim, Bank Islam : Analisis Fiqh dan Keuangan, (Jakarta, Rajawali Press, 2011), Hal.205
[5]Muhammad, Sistem dan Prosedur Operasional Bank Islam, (Yogyakarta, UII Press Yogyakarta, 2000), Hal. 17

[6] Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori Ke Praktik, (Jakarta, Gema Insani Press, 2001), Hal.97
[7] Adiwarman A. Karim, Bank Islam : Analisis Fiqh dan Keuangan, (Jakarta, Rajawali Press, 2011), Hal.205
 [8] Sutan Remy Sjaheini. Perbankan Islam, (Jakarta, PT. Pustaka Utama Grafiti, 1999), Hal. 47

[9]Adiwarman A. Karim, Bank Islam : Analisis Fiqh dan Keuangan, (Jakarta, Rajawali Press, 2011), Hal.210-211

[10] ibid, hal. 18-19
[11] ibid, hal. 20
[12] Adiwarman A. Karim, Bank Islam : Analisis Fiqh dan Keuangan, (Jakarta, Rajawali Press, 2011), Hal.206-210

[13] Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori Ke Praktik, (Jakarta, Gema Insani Press, 2001), Hal.97-98

Tidak ada komentar:

Posting Komentar