MUDHARABAH
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Muamalah dalam hal ekonomi adalah suatu kegiatan yang menjadi
rutinitas keseharian bagi setiap masyarakat. Karena ekonomi adalah suatu hal
yang tidak akan pernah bisa terlepas dari kehidupan orang yang ada di dunia
ini. oleh karena itu, manusia mau tidak mau, siap atau tidak siap setiap orang
harus menghadapi perkembangan ekonomi yang selalu bergerak setiap saatnya.
Denagan demikian apapun perkemban ekonomi yang terjadi, seharusnya orang-orang
juga harus bisa memanfaatkannya, salah satu contohnya adalah berbagai produk
yang ditawarkan oleh lembaga-lembaga ekonomi dapat digunakan dan dimanfaatkan
dengan baik, seperti halnya adanya produk mudharabah yang ditawarkan
oleh lembaga-lembaga ekonomi syariah. Seharusnya orong-orang bisa memanfaatkan
produk tersebut jika memang mengijinkan ekonominya lebih maju dan lebih baik.
Oleh karena itu kiranya bahasan tentang produk lembaga
ekonomi yang berupa mudharabah adalah merupakan salah satu hal yang
perlu dibahas dan di diskusikan besama.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimanakah transaksi mudharabah perbankan
syariah ?
2.
Bagaimanakah nisbah keuntungan dalam mudharabah perbankan
syari’ah ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Mudharabah
Mudharabah adalah
suatu perkongsian antara dua pihak dimana pihak pertama (shohib al-mal)
menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas
pengelolaan usaha.[1]
Secara singkat mudharabah
atau penanaman modal adalah penyerahan modal uang kepada orang yang berniaga
sehingga ia mendapatkan persentase keuntungan.[2]
Dalam istilah lain
mudharabah juga disebut dengan qirad. dan investor atau pemilik modal
disebut dengan muqarid. istilah mudharabah dipakai oleh madzhab
hanafi, hambali, dan zaydi. sedangkan istilah qirad dipakai oleh madzhab maliki
dan syafi’i.[3]
B.
Rukun dan Syarat Mudharabah
Faktor-faktor yang harus ada (rukun)
dalam akad mudharabah adalah:
1.
Pelaku (pemilik modal maupun pelaksana usaha)
2.
Objek mudharabah (modal dan kerja)
3.
Persetujuan kedua beleh pihak (ijab-qabul)
4.
Nisbah keuntungan.[4]
Adapun
syarat-syarat mudharabah terdiri dari syarat modal dan keuntungan yakni:
1.
Modal
a.
Modal harus dinyatakan dengan jelas jumlahnya,
seandainya modal erbentuk barang maka barang tersebut harus dihargakan dengan
harga semasa dalam uang yang beredar (sejenisnya).
b.
modal harus dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
c.
modal harus diserahkan kepada mudharib, untuk
memungkinkanya melakukan usaha.
2.
Keuntungan
a.
pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam prosentase
dari keuntungan yang mungkin dihasilkan nanti.
b.
Kesepakatan ratio prosentase harus dicapai
melalui negosiasi dan dituangkan dalam kontrak.
c.
Pembagian keuntungan baru dapat dilakukan setelah
mudharib mengembalikan seluruh (atau sebagian) modal kepada shahib al-mal.[5]
C.
Jenis-Jenis Mudharabah
Secara umum mudharabah terbagi
menjadi dua jenis, yaitu :
1.
Mudharabah Muthlaqah
Yang dimaksud
dengan transaksi mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara shahib
al-mal dan mudharib yang cakupanya sangat luas dan tidak dibatasi
oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.
2.
Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah
muqayyadah atau disebut juga dengan istilah restricted mudharabah /
specified mudharabah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah.
Yaitu dimana si mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha waktu atau
tempat usaha.[6]
D.
Nisbah
Keuntungan Dalam Muamalah
Besarnya nisbah keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan masing-masing
pihak yang bertransaksi. Jadi angka besaran nisbah ini muncul sebagai hasil
tawar menawar antara shohib al-mal dengan mudharib. Dengan demikian angka
nisbah ini bervariasi, bisa 50 : 50, 60: 40,
70 : 30, 80 : 20, bahkan 99 : 1. Namun
para ahli fiqh sepakat bahwa nisbah 100 : 0 tidak diperbolehkan.[7]
E.
Mudharabah Dalam Perbankan Syari’ah
Dalam perbankan
syari’ah, perjanjian mudharabah telah diperluas menjadi meliputi tiga
pihak, yaitu :
1.
Para nasabah penyimpan dana (depositors) sebagai
shohibul maal
2.
Bank sebagai suatu intermediary
3.
pengusaha sebagai mudharib yang membutuhkan dana
Dengan demikian
bank bertindak sebagai pengusaha atau mudharib
dalam hal bank menerima dana dari nasabah penyimpan dana (depositor),
dan sebagai shohib al-mal dalam hal bank menyediakan dana bagi para
nasabah debitor selaku mudharib.[8]
Dalam praktik mudharabah
yang dilakukan oleh para nabi dan sahabat serta umat muslim sesudahya yang
tertulis dalam kitab-kitab klasik fiqh islam disebutkan bahwa mudharabah
merupakan investasi langsung (direct financing) antara shohib al-mal
(sebagai surplus unit) dengan mudharib (sebgai deficit unit).
Sehingga dalam direct financing seperti ini peran bank sebagai lembaga
perantara (intermediary) tidak ada. Karena mudharabah klasik
tersebut memiliki cirri-ciri khusus, yakni bahwa biasanya hubungan antara shohib
al-mal dengan mudharib merupakan hubungan personal dan langsung
serta dilandasi oleh rasa saling percaya (amanah). Shohib al-mal hanya
mau menyerahkan modalnya kepada orang yang ia kenal dengan baik profesionalitas
maupun karakternya. Dan modus mudharabah yang seperti itu tidak efesian
lagi dan kecil kemungkinanya untuk dapat diterapkan oleh bank karena beberapa
hal, yaitu :
a.
Sistem kerja pada bank adalah investasi berkelompok,
dimana mereka tidak saling mengenal. Jadi kecil sekali kemungkinannya terjadi
hubungan yang langsung dan personal.
b.
Banyak investasi sekarang ini membutuhkan dana dalam
jumlah besar, sehingga diperlukan puluhan bahkan ratus ribuan shahib al-mal
untuk sama-sama menjadi penyandang dana untuk satu proyek tertentu.
c.
Lemahnya disiplin terhadap ajaran islam menyebabkan
sulitnya bank memperoleh jaminan
keamanan atas modal yang disalurkannya.
Untuk mengatasi
hal tersebut, khususnya masalah pertama dan kedua, maka ulama kontemporer
melakukan inovasi baru atas skema mudharabah,yakni mudharabah
yang melibatkan tiga pihak. tambahan satu pihak ini diperankan oleh bank
syari’ah sebagai lembaga perantara yang mempetemukan shahib al-mal dengan
mudharib. Jadi terjadi evolusi dari konsep direct financing
menjadi konsep indirect financing.[9]
Dalam implementasinya
bank islam dapat mempergunakan dana pihak ketiga (giro, tabungan dan deposito)
atas dasar prinsip mudharabah baik dalam bentuk equity (dengan
anak perusahaannya) maupun dalam bentuk pembiyaan proyek. Dan bentuk pembiayaan
yang diberikan oleh perbankan syari’ah adalah pembiayaan untuk badan usaha dan
pembiayaan untuk proyek/kontrak. Adapun langkah-langkah yag harus diperhatikan
dalam pembiayaan badan usaha dan pembiayaan proyek/kontrak adalah sebagai
berikut:
1)
Pembiayaan Badan Usaha
a)
Identifikasi proyek atau bisnis yang akan dibiayai
b)
Melakukan Fesibility study dengan tujuan untuk
mengetahui sejauh mana profitability dan kelayakan usaha.
c)
melakukan persiapan-persiapan dari segi legal termasuk
“ memorandum and articles of association “ untuk memungkinkan perusahaan
segera didaftarkan.
d)
menunjuk anggota-anggota direksi yang akan mengelola jalannya
perusahaan.
2)
Pembiayaan Proyek / Kontrak
a)
Pembiayaan usaha atau kontrak yang timbul manakala
nasabah membutuhkan dana dimuka untuk modal kerja proyek yang telah didapatnya.
b)
Keberhasilan pembiayaan ini sangat tergantung kepada
kinerja nasabah dalam menjlankan usaha dengan kontrak dan kemampuannya untuk
membayar tepat pada waktunya.
c)
melakukan analisa kredit dan evaluasi terhadap proposal
yang diajukan.
d)
menerbitkan offering letter manakala proposal
telah disetujui dan diutarakan pula didalamnya syarat-syarat yang harus
dipenuhi oleh nasabah dalam rangka mendapatkan fasilitas pembiayaan.[10]
F.
Syarat-syarat Permohonan Pembiayaan
1.
Syarat-syarat Kelayakan
a.
Nasabah harus memiliki status keleyakan hukum untuk
melakukan kontrak :
1)
Berumur minimum 21 tahun dan maksimum 55 tahun
2)
Berakal sehat
3)
Tidak dalam keadaan bangkrut
4)
Dalam hal nasabah adalah sebuah PT atau badan usaha
maka badan usaha tersebut haruslah sesuai dengan syari’ah baik secara status
organisasi maupun segenap aktifitasnya.
b.
Kemampuan membayar
1)
Dari segi usaha, kemampuan untuk melakukan pembayaran
sangat tergantung kepada faktor-faktor yang mempengaruhi volume penjualan ,
harga jual, biaya dan pengeluaran. Hal itu semua tergantung pada kualitas
produk dan layanan, efektifitas tenaga kerja, harga dan tersedianya bahan baku
seta kualitas menejemen.
2)
Mengingat kemampuan membayar merupakan pendapatan dari
hasil usaha yang didapatkan dari nasabah, bank harus sampai pada suatu
keyakinan bahwa berdasarkan usaha tersebut nasabah dapat memenuhi kebutuhan
finansialnya.
3)
Integritas
nasabah harus memuaskan dan dapat dibuktkan serta tidak terdapat perbedaan
dengan hasil bank checking BI serta pengalaman masa silam yang bersangkutan.
4)
Nasabah yang bersangkutan haruslah pemegang rekening di
bank syari’ah baik giro, tabungan atau deposito minimal dalam waktu enam bulan
terakhir. Jumlah yang tersimpan hendaklh memadai sesuai dengan besarnya
pembiayaan yang dinikmatinya. Untuk individu atau perusahaan yang mempunyai
reputasi yang baik dapat dikecualikan dari syarat ini.[11]
G.
Nisbah Keuntungan Dalam Perbankan Syai’ah
1.
Prosentase, Nisbah keuntungan harus dinyatakan
dalam bentuk prosentase antara kedua belah pihak, bukan dinyatakan dalam bentuk
nominal Rp tertentu. jadi nisbah keuntungan tersebut misalnya adalah 50 : 50,
70 : 30, atau 60 : 40, atau bahkan 99 : 1. jadi nisbah keuntungan ditentukan
berdasarkan kesepakatan. nisbah keuntungan tidak boleh dinyatakan dalam bentuk
nominal Rp tertentu, misalnya shohib al-mal mendapat 50rb dan mudharib
mendapat 50rb.
2.
Bagi untung dan bagi rugi, pembagian keuntungan mudharabah
berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan bila terjadi kerugian maka
pembagianya berdasarkan porsi modal masing-masing pihak, karena adanya
perbedaan kemampuan untuk mengabsorpsi atau menanggung kerugian diantara kedua
belah pihak.
3.
Jaminan, Untuk menghindari moral hazard
dari pihak mudharib yang lalai atau yang menyalahi kontrak ini, maka shohib
al-mal dibolehkan meminta jaminan tetentu kepada mudarib. jaminan
ini kan disita oleh shohib al-mal jika ternyata timbul kerugian karena mudharib
melakukan kesalahan, yakni lalai / ingkar janji. jadi tujuan pengenaan
jaminan dalam akad mudharabah adalah untuk menghindari moral hazard
mudharib, bukan untuk “mengamankan” nilai investasi kita jika erjadi
kerugian faktor resiko bisnis. Tegasnya, bila erugian yang timbul disebabkan
karena faktor resiko bisnis, jaminan mudharib tidak boleh disita oleh shohib
al-mal.
4.
Cara menyelesaikan kerugian
a.
Diambil terlebih dahulu dari keuntungan, karena
keuntungan merupakan pelindung modal.
b.
Bila kerugian melebihi keuntungan baru diambil dari
pokok modal.[12]
H.
Manfaat Mudharabah
1.
Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat
keuntungan usaha nasabah meningkat.
2.
Bank tidak bekewajiban membayar bagi hasilkepada
nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan / hasil
usaha bank sehingga bank tidak akan mengalami negative spread.
3.
Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan arus
kas usaha nasabah sehingga tidak membeatkan nasabah.
4.
Bank akan lebih selektif dan hati-hati mencari usaha
yang benar-benar halal, aman dan menguntungkan, karena keuntugan yang konkret
dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.
I.
Resiko Mudharabah
Resiko yang
terdapat dalam mudharbah, terutama pada penerapannya dalam pembiayaan,
relative tinggi. Diantaranya :
1.
Side streaming, nasabah menggunakan dana itu
bukan seperti yang disebut dalam kontrak.
2.
Lalai dan kesalahan yang disengaja.
3.
Peyembunyian Keuntungan oleh nasabah bila nasabahnya
tidak jujur.[13]
BAB III
SIMPULAN
Dari penjelasan
diatas dapat diambil kesimpulan bahawa transaksi mudharabah perbankan
syar’iah menggunakan investasi tidak langsung (indirect financing)
karena dalam transaksi mudharabah perbankan syari’ah melihatkan tiga
pihak yang mana bank sebagai perantara antara kedua belah pihak yang lain, yang
tidak bisa berhubungan langsung. Adapun nisbah keuntungan mudharabah
perbankan syari’ah tidak jauh berbeda dengan mudharabah non perbankan
syari’ah, yakni dengan kesepakatan kedua belah pihak yang bertransaksi yaitu
berkisar 50 : 50, 60 : 40, 70 : 30 atau 80 : 20, dengan catatan nisbah yang
ditentukan merupakan presentase, bukan jumlah nominal tertentu.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad. 2000. Sistem dan Prosedur Operasional Bank Islam.
Yogyakarta. UII Press.
Ascarya. 2011. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta. PT.
Raja Grafindo Persada.
Sjaheini, Sutan Remy. 1999. Perbankan Islam. Jakarta.
PT. Pustaka Utama Grafiti.
Karim, Adiwarman A.
2011. Bank Islam : Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta. Rajawali Press.
Antonio, Muhammad Syafi’I.
2001. Bank Syari’ah Dari Teori Ke
Praktik. Jakarta. Gema Insani Press.
[1]
Muhammad, Sistem dan Prosedur Operasional Bank Islam, (Yogyakarta, UII
Press Yogyakarta, 2000), Hal. 13
[2]
Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, ( Jakarta, PT. Raja Grafindo
Persada, 2011), Hal. 60
[3]
Sutan Remy Sjaheini. Perbankan Islam, (Jakarta, PT. Pustaka Utama
Grafiti, 1999), Hal.26
[4]
Adiwarman A. Karim, Bank Islam : Analisis Fiqh dan Keuangan, (Jakarta,
Rajawali Press, 2011), Hal.205
[5]Muhammad,
Sistem dan Prosedur Operasional Bank Islam, (Yogyakarta, UII Press
Yogyakarta, 2000), Hal. 17
[6]
Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori Ke Praktik, (Jakarta,
Gema Insani Press, 2001), Hal.97
[7]
Adiwarman A. Karim, Bank Islam : Analisis Fiqh dan Keuangan, (Jakarta,
Rajawali Press, 2011), Hal.205
[9]Adiwarman
A. Karim, Bank Islam : Analisis Fiqh dan Keuangan, (Jakarta, Rajawali
Press, 2011), Hal.210-211
[10] ibid,
hal. 18-19
[11] ibid,
hal. 20
[12]
Adiwarman A. Karim, Bank Islam : Analisis Fiqh dan Keuangan, (Jakarta,
Rajawali Press, 2011), Hal.206-210
[13]
Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori Ke Praktik, (Jakarta,
Gema Insani Press, 2001), Hal.97-98
Tidak ada komentar:
Posting Komentar