Rabu, 30 Oktober 2013

 MAKALAH TENTANG TAFSIR, TAKWIL DAN TARJAMAH TAFSIRIYAH

A.     Pendahuluan
Al-Qur’an Al-Karim adalah kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, mengandumg hal-hal yang berhubungan dengan keimanan, ilmu pengetahuan, kisah-kisah, filsafat, peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku dan tata cara hidup manusia, baik sebagai makhluk individu ataupun sebagai makhluk sosial, sehingga dapat bahagia hidup baaik di dunia dan juga di akhirat. [1]
Isi dalam Al-Qur’an ada yang diterangkan kan secara terperinci dan ada pula yang dikemukakan secara umum dan garis besarnya saja. Yang diterangkan secara garis besarnya ada yang diperinci dan dijelaskan hadits-hadits Nabi Muhammad SAW dan ada yang di arahkan pada kaum muslimin sendiri yang disebut ijtihad.
Begitu pula halnya tafsir Al-Qur’an berkembang mengikuti irama perkembangan masa dan memenuhi kebutuhan manusia dalam suatu generasi. Tiap-tiap masa dan generasi menghasilkan tafsir-tafsir al-Qur’an yang sesuai dengan kebutuhan dan keperluan generasi itu dengan tidak menyimpang dari hukum-hukum agama.
Maka dalam kesempatan kali ini pemakalah ingin membekali sedikit tentang pengertian maupun maksud dari mempelajari ilmu tafsir yang akan kita kaji di pertemuan-pertemuan yang lainnya.






B.     Rumusan masalah
1.      Apa pengertian tafsir, takwil dan tarjamah tafsiriyah?
2.      Apa tujuan mempelajari tafsir, takwil dan tarjamah tafsiriyah
C.     Pembahasan
1.      Ta’rif  tafsir
Tafsir menurut bahasa (etimologi) adalah menjelaskan (al-īdhah), menerangkan (al-tibyān), menampakan (al-izhār), menyibak (al-kasyf) dan merinci (al-tafsīl) .
Tafsir adalah mashdar dari kata kerja (fiil) “fassara”. Kata itu berasal dari akar kata kata “Al fasr” kemudian di ubah menjadi bentuk taf’il yaitu menjadi “Al Taftsir” “ yang seperti penjelas atau keterangan”. Dalam kitab Lisanul Arab disebutkan “tafsir” adalah “Al Faslul bayan”, yakni keterangan yang memberikan penjelasan.[2]
Ada juga yang mengemukakan bahwa kata tafsir berasal dari “tafsirah”| yakni urine yang dipergunakan untuk menunjukan adanya penyakit. Dan para dokter menelitinya berdasarkan urine untuk menunjujakan adanya penyakit bagi seseorang .[3]

Tafsir menurut istilah (terminology)Menurut Abu Hayan tafsir adalah ilmu yang membahas tentang cara pengucapan lafazh-lafazh al-Qur’an, indicator-indikatornya, masalah hukum baik yang independen maupun yang berkaitan dengan yang lain serta tentang makna-maknanya yang berkaitan dengan kondisi struktur lafazh yang melengkapinya.
Menurut Al-Zakarsyi “Tafsir adalah ilmu untuk memahami kitab allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, menerangkan makna-maknanya serta mengeluarkan hukum dan hikmah-hikmahnya”.[4]
2.      Tujuan mempelajari tafsir
Tujuan atau ghayah mempelajari tafsir, ialah : “memahamkan makna-makna Al Qur’an, hukum-hukumnya, hikmah-hikmahnya, akhlak-akhlaknya dan petunjuk-petunjuknya yang lain untuk memperoleh kebahagianan dunia dan akhirat.”
Maka dengan demikian nyatatalah, bahwa faedah yang kita peroleh  dari mempelajari tafsir, ialah:”terpelihara dari salah memahami Al-Qur’an.”
Sedang yang diharapkan mempelajarinya, ialah: “mengetahui petunjuk-petunjuk Al  Qur’an, hukum-hukumnya dengan cara yang tepat.”[5]
3.      Ta’rif  Takwil
Kata takwil, secara lughowi (etimologi) berasal dari kata Al Awl artinya kembali (ar-ruju’)atau dari kata al-maal yang artinya tempat kembali (al-mashir) dan al-aqibah yang berarti kesudahan. Ada yang menduga bahwa kata ini berasal dari kata al-iyalah yang berarti as-siyasah yang antara lain berarti mengatur.[6]
Muhammda Husayn Al-Dzahabi mengemukkan, menurut pandangan ulama’ salaf (klasik), secara terminology takwil memiliki dua pengertian yaitu :
a.       Takwil adalah menjelaskan pembicaraan (teks) atau menerangkan maknanya tanpa mempersoalakan apakah penjelasan dan keterangan itu sesuai dengan yang tersurat atu tidak.
b.      Takwil adalah subtansi yang dimaksud dari sebuah pembicaraan itu sendiri (nafs al-mufrad bi al-kalǎm). Kalau pembicaarn itu berupa tuntutan, maka takwilnya adalah perbuatan yang dituntut oleh takwil itu sendiri. Jika pembicaraan itu berupa berita, maka takwilnya substansi dari sesuatu yang diinformasikan.[7]
Jika penjelasan tersebut diamaati dengan seksama, makna pertama dan kedua sangan berbeda. Makna yang pertama memandang takwil identik dengan tafsir, sehingga dengan demikian makna takwil berwujud pada pemahaman yang bersifat dzimmi (penalaran) selain lafal (teks). Sedangkan makna tafsir yang kedua semata-mata hakikay sesuatu yang terdapat dibalik (diluar) sesuatu itu sendiri.
Sedangkan menurut ulama’ khalaf (komtemporer) yang didukung oleh ulama’ fuqaha (akli hukum islam), mutakallimin (para teolog) dan ahli hadits mengartikan bahwa takwil sebagai pengalihan lafadz diri makna yang kuat (rǎjih) kepada ma’na yang lain yang dikuatkan atau dianggap kuat (marjǔh) karena ada dalil yang mendukung.
Misalnya kata yadun dalam firman Allah:
يد الله فوق ايديهم
“Tangan Allah di atas tangan mereka” Makna yang kuat dari kata yadun adalah tangan, sedangkan makna yang dikuatkan (marjǔh) nya adalah kekuasaan.[8]
4.      Pengertian Terjemah
Menurut Etimologi (Bahasa) Kata terjemah berasal dari bahasa arab, “tarjama” yang berarti menafsirkan dan menerangkan dengan bahasa yang lain (fassara wa syaraha bi lisǎnin ǎkhar), kemudian kemasukan ta’ marbutah menjadi al-tarjamatun yang artinya pemindahan/penyalinan dari suatu bahasa ke bahasa lain (naql min lighatin ilǎ ukhra).
Menurut Terminologi (Istilah) Kata terjemah dapat dibagi menjadi pada dua bagian :
a.     Terjemah harfiyah, yaitu mengalihkan lafadz-lafadz dari satu bahasa ke lafadz-lafadz yang serupa dari bahasa lain sedemikian rupa sehingga susunan dan tertib bahasa kedua sesuai dengan susunan dan tertib bahasa pertama.
b.    Terjemah maknawiyah atau terjemah tafsiriyah, yaitu menjelaskan makna pembicaraan dengan bahasa lain tanpa terikat denga tertib kata-kata bahasa asal atau tanpa memperkatikan susunan kalimatnya.[9]
5.      Klasifikasi Tafsir
a.       Tafsir Bi Al-Ma’tsur
Adalah penafsiran Al-Qur’an yang mendasarkan pada penjelasan Al-Qur’an rasul, para sahabat melalui ijtihadnya.
Tafsir Bi Al-Ma’tsur wajib untuk mengikuti dan diambil karena terjaga dari penyelewengan makna kitabullah.[10]
Jenis-jenis Tafsir Bil-Ma’tsur:
1)      Tafsir Al-Qur’an dengan Al-Qur’an
Penafisiran Al-Qur’an oleh Al-Qur’an merupakan sumber Tafsir yang tertingi. Berbagai pertanyaan yang muncul berkenaan dengan beberapa ayat Al-Qur’an tertentu, telah dijelaskan oleh ayat-ayat lain di dalam kitabullah yang sama, sehingga di dalam Al-Qur’an sendiri sudah terangkum adanya sebuah tafsir.
2)      Tafsir Al-Qur’an dengan Sunnah
Ada sejumlah contoh penafsiran Al-Qur’an yang dilakukan dengan Sunnah Rasul, baik yang merupakan jawaban atas pertanyaan beliau kepada malaikat Jibril, taupun beliau atas pertanyaan para sahabat tentang suatu hal di dalam Al-Qur’an.
3)      Tafsir Al-Qur’an oleh Sahabat
Peringat sesudah Tafsir Al-Qur’an denga Al-Qur’an dan Al-Qur’an dengan Sunnah Rasul selanjutnya penjelasan Al-Qur’an dengan Qaul Sahabat. Diantara sahabat yang dianggap sebagai pakar ilmu tafsir yaitu Abu Bakar, Umar, Usman, Ali dan sebagainya.[11] 
b.      Tafsir Bil-Ra’yi
Berdasarkan pengertian ra’yi berarti keyakinan dan ijtihad sebagaimana dapat didefinisikan tafsir Bir-ra’yi adalah penjelasan yang diambil berdasarkan ijtihad dan metodenya dari dalil hukum yang ditunjukkan.[12] 
Jenis-jenis Tafsir Bil-Ra’yi:
1)      Tafsir Mahmud (yang terpuji), yaitu yang sesuai dengan sumber-sumber tafsir, aturan syari’ah dan bahasa Arab.
2)      Tafsir Madzmum (tercela), yang disusun tanpa pengetahuan yang memadai tetang sumber-sumber tafsir, syari’ah, dan bahasa arab. Oleh sebab itu tafsir semacam ini semata-mata hanyalah bedasar kepada pendapat pribadi semata, oleh sebab itu hendaknya ditolak.[13]
D.     Kesimpulan
1.      Tafsir : menerangkan ayat-ayat Al Qur’an dari berbagai aspek
2.      Ta’wil : mengalihkan makna lafal dari yang rajah kepada makna yang dikuatkan (marjuh) karena ada dalil yang mendukung.
3.      Terjemah : hanya mengubah kata-kata dari bahasa arab kedalam bahasa lain tanpa memberikan penjelasan arti kandungan secara panjang lebar dan tidak menyimpulkan dari isi kandungannya.



























Daftar pustaka

Hasbi, Teungku Muhammad Ash Shiddeqy.2000. Sejarah dan Pengantar Ilmu Al Qur’an dan Tafsir. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra.

Izzan, Akhmad.2009. Metodologi Ilmu Tafsir. Bandung: tafakur.

Syarjaya, Sybli. 2008. Tafsir ayat-ayat Ahkam. Jakarta: Rajawali Pers.

http://blogmerko.blogspot.com/2012/12/makalah-tafsir-tawil-dan-terjemahan.html

http://islamcumlaude.blogspot.com/2011/06/pengertian-dan-perbedaan-tafsir-tawil.html









[1] http://islamcumlaude.blogspot.com/2011/06/pengertian-dan-perbedaan-tafsir-tawil.html

[2] Hasbi, Teungku Muhammad Ash Shiddeqy.2000. Sejarah dan Pengantar Ilmu Al Qur’an dan Tafsir. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra.
[3]http://blogmerko.blogspot.com/2012/12/makalah-tafsir-tawil-dan-terjemahan.html
[4] http://islamcumlaude.blogspot.com/2011/06/pengertian-dan-perbedaan-tafsir-tawil.html
[5] Hasbi, Teungku Muhammad Ash Shiddeqy.2000. Sejarah dan Pengantar Ilmu Al Qur’an dan Tafsir. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra.
[6] Izzan, Akhmad.2009. Metodologi Ilmu Tafsir. Bandung: tafakur.
[7] http://islamcumlaude.blogspot.com/2011/06/pengertian-dan-perbedaan-tafsir-tawil.html
[8] Izzan, Akhmad.2009. Metodologi Ilmu Tafsir. Bandung: tafakur.
[9] http://islamcumlaude.blogspot.com/2011/06/pengertian-dan-perbedaan-tafsir-tawil.html
[10] Syarjaya, Sybli. 2008. Tafsir ayat-ayat Ahkam. Jakarta: Rajawali Pers
[11] http://blogmerko.blogspot.com/2012/12/makalah-tafsir-tawil-dan-terjemahan.html
[12] Syarjaya, Sybli. 2008. Tafsir ayat-ayat Ahkam. Jakarta: Rajawali Pers.
[13] http://blogmerko.blogspot.com/2012/12/makalah-tafsir-tawil-dan-terjemahan.html
                                                                                                             

Tidak ada komentar:

Posting Komentar