MAKALAH TENTANG TAFSIR, TAKWIL DAN TARJAMAH
TAFSIRIYAH
A. Pendahuluan
Al-Qur’an
Al-Karim adalah kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW,
mengandumg hal-hal yang berhubungan dengan keimanan, ilmu pengetahuan,
kisah-kisah, filsafat, peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku dan tata
cara hidup manusia, baik sebagai makhluk individu ataupun sebagai makhluk
sosial, sehingga dapat bahagia hidup baaik di dunia dan juga di akhirat. [1]
Isi
dalam Al-Qur’an ada yang diterangkan kan secara terperinci dan ada pula yang
dikemukakan secara umum dan garis besarnya saja. Yang diterangkan secara garis
besarnya ada yang diperinci dan dijelaskan hadits-hadits Nabi Muhammad SAW dan
ada yang di arahkan pada kaum muslimin sendiri yang disebut ijtihad.
Begitu
pula halnya tafsir Al-Qur’an berkembang mengikuti irama perkembangan masa dan
memenuhi kebutuhan manusia dalam suatu generasi. Tiap-tiap masa dan generasi
menghasilkan tafsir-tafsir al-Qur’an yang sesuai dengan kebutuhan dan keperluan
generasi itu dengan tidak menyimpang dari hukum-hukum agama.
Maka
dalam kesempatan kali ini pemakalah ingin membekali sedikit tentang pengertian
maupun maksud dari mempelajari ilmu tafsir yang akan kita kaji di
pertemuan-pertemuan yang lainnya.
B. Rumusan masalah
1.
Apa
pengertian tafsir, takwil dan tarjamah tafsiriyah?
2.
Apa
tujuan mempelajari tafsir, takwil dan tarjamah tafsiriyah
C. Pembahasan
1.
Ta’rif tafsir
Tafsir menurut bahasa (etimologi)
adalah menjelaskan (al-īdhah), menerangkan (al-tibyān), menampakan (al-izhār),
menyibak (al-kasyf) dan merinci (al-tafsīl) .
Tafsir adalah mashdar dari kata
kerja (fiil) “fassara”. Kata itu berasal dari akar kata kata “Al fasr” kemudian
di ubah menjadi bentuk taf’il yaitu menjadi “Al Taftsir” “ yang seperti
penjelas atau keterangan”. Dalam kitab Lisanul Arab disebutkan “tafsir” adalah “Al Faslul bayan”,
yakni keterangan yang memberikan penjelasan.[2]
Ada juga yang
mengemukakan bahwa kata tafsir berasal dari “tafsirah”| yakni urine yang
dipergunakan untuk menunjukan adanya penyakit. Dan para dokter menelitinya
berdasarkan urine untuk menunjujakan adanya penyakit bagi seseorang .[3]
Tafsir menurut istilah
(terminology)Menurut Abu Hayan tafsir adalah ilmu
yang membahas tentang cara pengucapan lafazh-lafazh al-Qur’an,
indicator-indikatornya, masalah hukum baik yang independen maupun yang
berkaitan dengan yang lain serta tentang makna-maknanya yang berkaitan dengan
kondisi struktur lafazh yang melengkapinya.
Menurut
Al-Zakarsyi “Tafsir adalah ilmu untuk memahami kitab allah yang diturunkan
kepada Nabi Muhammad SAW, menerangkan makna-maknanya serta mengeluarkan hukum
dan hikmah-hikmahnya”.[4]
2.
Tujuan mempelajari tafsir
Tujuan
atau ghayah mempelajari tafsir, ialah : “memahamkan makna-makna Al
Qur’an, hukum-hukumnya, hikmah-hikmahnya, akhlak-akhlaknya dan petunjuk-petunjuknya
yang lain untuk memperoleh kebahagianan dunia dan akhirat.”
Maka
dengan demikian nyatatalah, bahwa faedah yang kita peroleh dari mempelajari tafsir, ialah:”terpelihara
dari salah memahami Al-Qur’an.”
Sedang
yang diharapkan mempelajarinya, ialah: “mengetahui petunjuk-petunjuk Al Qur’an, hukum-hukumnya dengan cara yang
tepat.”[5]
3.
Ta’rif Takwil
Kata
takwil, secara lughowi (etimologi) berasal dari kata Al Awl artinya
kembali (ar-ruju’)atau dari kata al-maal yang artinya tempat
kembali (al-mashir) dan al-aqibah yang berarti kesudahan. Ada
yang menduga bahwa kata ini berasal dari kata al-iyalah yang berarti
as-siyasah yang antara lain berarti mengatur.[6]
Muhammda
Husayn Al-Dzahabi mengemukkan, menurut pandangan ulama’ salaf (klasik), secara
terminology takwil memiliki dua pengertian yaitu :
a.
Takwil adalah menjelaskan pembicaraan (teks) atau menerangkan maknanya
tanpa mempersoalakan apakah penjelasan dan keterangan itu sesuai dengan yang
tersurat atu tidak.
b.
Takwil adalah subtansi yang dimaksud dari sebuah pembicaraan itu sendiri
(nafs al-mufrad bi al-kalǎm). Kalau pembicaarn itu berupa tuntutan, maka takwilnya
adalah perbuatan yang dituntut oleh takwil itu sendiri. Jika pembicaraan itu berupa
berita, maka takwilnya substansi dari sesuatu yang diinformasikan.[7]
Jika penjelasan
tersebut diamaati dengan seksama, makna pertama dan kedua sangan berbeda. Makna
yang pertama memandang takwil identik dengan tafsir, sehingga dengan demikian
makna takwil berwujud pada pemahaman yang bersifat dzimmi (penalaran) selain
lafal (teks). Sedangkan makna tafsir yang kedua semata-mata hakikay sesuatu
yang terdapat dibalik (diluar) sesuatu itu sendiri.
Sedangkan
menurut ulama’
khalaf (komtemporer) yang didukung oleh ulama’ fuqaha (akli hukum islam),
mutakallimin (para teolog) dan ahli hadits mengartikan bahwa takwil sebagai
pengalihan lafadz diri makna yang kuat (rǎjih) kepada ma’na yang lain yang
dikuatkan atau dianggap kuat (marjǔh) karena ada dalil yang mendukung.
Misalnya kata yadun dalam firman Allah:
يد الله فوق
ايديهم
“Tangan Allah di atas tangan
mereka” Makna yang kuat dari kata yadun adalah tangan, sedangkan makna yang
dikuatkan (marjǔh) nya adalah kekuasaan.[8]
4.
Pengertian
Terjemah
Menurut
Etimologi (Bahasa) Kata terjemah berasal dari bahasa arab, “tarjama” yang
berarti menafsirkan dan menerangkan dengan bahasa yang lain (fassara wa syaraha
bi lisǎnin ǎkhar), kemudian kemasukan ta’ marbutah menjadi al-tarjamatun yang
artinya pemindahan/penyalinan dari suatu bahasa ke bahasa lain (naql min
lighatin ilǎ ukhra).
Menurut Terminologi
(Istilah) Kata terjemah dapat dibagi menjadi pada dua bagian :
a.
Terjemah harfiyah, yaitu mengalihkan lafadz-lafadz dari
satu bahasa ke lafadz-lafadz yang serupa dari bahasa lain sedemikian rupa
sehingga susunan dan tertib bahasa kedua sesuai dengan susunan dan tertib
bahasa pertama.
b.
Terjemah maknawiyah atau terjemah tafsiriyah, yaitu
menjelaskan makna pembicaraan dengan bahasa lain tanpa terikat denga tertib
kata-kata bahasa asal atau tanpa memperkatikan susunan kalimatnya.[9]
5.
Klasifikasi Tafsir
a.
Tafsir Bi
Al-Ma’tsur
Adalah penafsiran Al-Qur’an yang mendasarkan pada
penjelasan Al-Qur’an rasul, para sahabat melalui ijtihadnya.
Tafsir Bi Al-Ma’tsur wajib untuk mengikuti dan
diambil karena terjaga dari penyelewengan makna kitabullah.[10]
Jenis-jenis Tafsir Bil-Ma’tsur:
1)
Tafsir
Al-Qur’an dengan Al-Qur’an
Penafisiran Al-Qur’an oleh Al-Qur’an merupakan
sumber Tafsir yang tertingi. Berbagai pertanyaan yang muncul berkenaan dengan
beberapa ayat Al-Qur’an tertentu, telah dijelaskan oleh ayat-ayat lain di dalam
kitabullah yang sama, sehingga di dalam Al-Qur’an sendiri sudah terangkum
adanya sebuah tafsir.
2)
Tafsir
Al-Qur’an dengan Sunnah
Ada sejumlah contoh penafsiran Al-Qur’an yang
dilakukan dengan Sunnah Rasul, baik yang merupakan jawaban atas pertanyaan
beliau kepada malaikat Jibril, taupun beliau atas pertanyaan para sahabat
tentang suatu hal di dalam Al-Qur’an.
3)
Tafsir
Al-Qur’an oleh Sahabat
Peringat sesudah Tafsir Al-Qur’an denga Al-Qur’an
dan Al-Qur’an dengan Sunnah Rasul selanjutnya penjelasan Al-Qur’an dengan Qaul
Sahabat. Diantara sahabat yang dianggap sebagai pakar ilmu tafsir yaitu Abu
Bakar, Umar, Usman, Ali dan sebagainya.[11]
b.
Tafsir
Bil-Ra’yi
Berdasarkan pengertian ra’yi berarti keyakinan dan ijtihad sebagaimana
dapat didefinisikan tafsir Bir-ra’yi adalah penjelasan yang diambil berdasarkan
ijtihad dan metodenya dari dalil hukum yang ditunjukkan.[12]
Jenis-jenis Tafsir Bil-Ra’yi:
1)
Tafsir
Mahmud (yang terpuji), yaitu yang sesuai dengan sumber-sumber tafsir, aturan
syari’ah dan bahasa Arab.
2)
Tafsir
Madzmum (tercela), yang disusun tanpa pengetahuan yang memadai tetang
sumber-sumber tafsir, syari’ah, dan bahasa arab. Oleh sebab itu tafsir semacam
ini semata-mata hanyalah bedasar kepada pendapat pribadi semata, oleh sebab itu
hendaknya ditolak.[13]
D. Kesimpulan
1.
Tafsir : menerangkan ayat-ayat Al Qur’an dari berbagai
aspek
2.
Ta’wil : mengalihkan makna lafal dari yang rajah kepada
makna yang dikuatkan (marjuh) karena ada dalil yang mendukung.
3.
Terjemah : hanya mengubah kata-kata dari bahasa arab kedalam bahasa lain
tanpa memberikan penjelasan arti kandungan secara panjang lebar dan tidak
menyimpulkan dari isi kandungannya.
Daftar
pustaka
Hasbi, Teungku
Muhammad Ash Shiddeqy.2000. Sejarah
dan Pengantar Ilmu Al Qur’an dan Tafsir. Semarang:
PT. Pustaka Rizki Putra.
Izzan,
Akhmad.2009. Metodologi Ilmu Tafsir. Bandung: tafakur.
Syarjaya,
Sybli. 2008. Tafsir ayat-ayat Ahkam. Jakarta: Rajawali Pers.
http://blogmerko.blogspot.com/2012/12/makalah-tafsir-tawil-dan-terjemahan.html
http://islamcumlaude.blogspot.com/2011/06/pengertian-dan-perbedaan-tafsir-tawil.html
[2] Hasbi, Teungku Muhammad Ash
Shiddeqy.2000. Sejarah dan
Pengantar Ilmu Al Qur’an dan Tafsir. Semarang:
PT. Pustaka Rizki Putra.
[3]http://blogmerko.blogspot.com/2012/12/makalah-tafsir-tawil-dan-terjemahan.html
[4] http://islamcumlaude.blogspot.com/2011/06/pengertian-dan-perbedaan-tafsir-tawil.html
[5] Hasbi, Teungku Muhammad Ash Shiddeqy.2000.
Sejarah dan Pengantar Ilmu Al Qur’an
dan Tafsir. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra.
[7] http://islamcumlaude.blogspot.com/2011/06/pengertian-dan-perbedaan-tafsir-tawil.html
[10] Syarjaya, Sybli. 2008. Tafsir ayat-ayat Ahkam. Jakarta:
Rajawali Pers
[11] http://blogmerko.blogspot.com/2012/12/makalah-tafsir-tawil-dan-terjemahan.html
[12] Syarjaya, Sybli. 2008. Tafsir ayat-ayat Ahkam. Jakarta:
Rajawali Pers.
[13] http://blogmerko.blogspot.com/2012/12/makalah-tafsir-tawil-dan-terjemahan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar