BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Telah membudaya dikalangan masyarakat umum, baik masyarakat dari lapisan bawah maupun lapisan atas, ketika terlaksana pernikahan akan dilaksanakan pula sebuah perayaan dalam rangka mensyukuri terselenggaranya momen tersebut. Dalam merayakannya itupun sangat variatif. Ada yang dilaksanakan secara kecil-kecilan dengan hanya sebatas menjamu para undangan dengan makanan sekedarnya atau bahkan ada yang merayakannya secara besar-besaran,dengan memakan waktu berhari-hari dan dengan beraneka ragam hiburan dan makanan yang disajikan hingga terkesan berlebihan.
Perayaan semacam itu telah ada sejak zaman Rosululloh S.A.W yang dikenal dengan sebutan walimatul ‘ursy. perayaan tersebut memang telah dianjurkan oleh Rosululloh S.A.W dengan maksud pengaplikasian rasa syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah yaitu dengan terselenggaranya akad nikah.[1]
BAB II
PEMBAHASAN
A. Makna Walimatul ‘Ursy
Walimah berasal dari kata Al walmu, sinonimnya adalah Al ijtima artinya berkumpul yang menurut Al azhary adalah karena kedua suami istri itu berkumpul atau pada saat yang sama banyak orang berkumpul.
Adapun yang dimaksud dengan walimah itu adalah makanan yang disediakan dalam pesta (hajat atau kenduri) atau makanan yang disediakan untuk para undangan. Dalam pengertian masyarakat kita, walimah tidak terletak pada hidangannya, tetapi pada keramaiannya walaupun tentunya tidak terlepas dari hidangan.
Sedangkan walimah dalam literatur arab secara arti kata berarti jamuan yang khusus untuk perkawinan dan tidak digunakan untuk perhelatan diluar perkawinan. Berdasarkan pendapat ahli bahasa diatas untuk selain kesempatan perkawinan tidak digunakan kata walimah meskipun juga menghidangkan makanan.[2] Sedangkan definisi yang terkenal di kalangan ulama walimatul ‘ursy diartikan dengan perhelatan dalam rangka mensyukuri nikmat Alloh atas telah terlaksananya akad perkawinan dengan menghidangkan makanan.
B. Hukum Walimatul ‘ursy
Hukum walimatul ‘ursy adalah sunnah menurut jumhur ulama. Sebagian ulama mewajibkan walimah karena adanya perintah Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam dan wajibnya memenuhi undangan walimah.
Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf radiyallahu ‘anhu ketika dia mengkhabarkan bahwa dia telah menikah “Adakanlah walimah walaupun hanya dengan menyembelih seekor kambing” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan juga Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam mengadakan walimah ketika menikah dengan Zainab, Sofiyyah, dan Maimunah binti Al-Harits. Mengenai ukuran atau kadar dari pesta perkawinan, sebagian ahli ilmu berperdapat bahwa tidak kurang dari satu ekor kambing dan yang lebih utama adalah lebih dari itu. Seperti yang difahami dari hadits Abdurrahman bin ‘Auf di atas: “Adakanlah walimah walaupun hanya dengan menyembelih seekor kambing” (HR. Bukhari dan Muslim). Dan ini jika diberi kelebihan rezeki oleh Allah kepadanya. Dan jika tidak mampu maka sesuai dengan kadar kemampuannya. Rasulullah juga mengadakan walimah ketika menikah dengan Sofiyyah berupa makanan khais yaitu tepung, mentega dan keju yang dicampur kemudian diletakkan diatas nampan. Hal ini menunjukkan bolehnya mengadakan walimah tanpa menyembelih kambing dan juga boleh mengadakannya walaupun dengan yang lebih sederhana dari itu.[3]
C. Batasan Walimatul ‘Ursy
Secara terperinci tidak ditemukan dalil-dalil yang menyatakan secara jelas batasan-batasan tentang penyelenggaraan walimatul ‘ursy. Batasan walimatul ‘ursy secara garis besar adalah ketika sebuah pesta tersebut dalam penyelenggaraannya dibubuhi atau dicanpuri dengan hal-hal yang melanggar hukum syar’i.
Pada dasarnya pesta perkawinan dalam islam lebih ditekankan pada kesederhanaan, kebahagiaan dan kesenangan (murah meriah), karena mereka (kaum muslimin yang taat) selalu mengikuti firman Allah yang artinya.:
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” [4]
Dari ayat diatas seharusnya kita sebagai orang yang beriman kepada kitab suci Al-qur’an harus benar-benar memperhatikan ayat diatas.yang mana Allah yang maha pemurah dan bijaksana telah memberitahukan kepada kita bahwa Allah tidak akan membebani hambanya terhadap sesuatu hal yang memberatkan umatnya. Namun, kita sebagai umat yang dikasihani kenapa masih saja membebani diri sendiri untuk mengadakan pesta walimatul ‘ursy dengan tidak menyesuaikan kemampuan keberadaan kita hanya karena kesombongan semata.
Selain itu, sebagian dari ijma’ para ulama’ tentang hal-hal yang dapat menjadi kelonggaran kepada yang diundang dalam walimatul ‘ursy juga termasuk hal-hal yang dapat dijadikan sebagai batasan dalam penyelenggaraan walimatul ‘ursy. karena ketika para ulama telah sepakat untuk melonggarkan atau memperbolehkan kita untuk tidak menghadiri walimatul ‘ursy yang hukum asalnya wajib maka hal tersebut berarti ada hal-hal yang memang melanggar dari ketentuan syari’at Islam.[5]
Adapun hal-hal tersebut adalah:
1. Dalam walimah dihidangkan makanan dan minuman yang diyakininya tidak halal. Ketika dalam acara walimah itu kita mengetahui dengan jelas bahwa ada hidangan yang diharamkan oleh syariat islam maka acara tersebut merupakan acara yang sudah menyimpang dari apa yang diajarkan oleh Rosululloh S.A.W.karena Allah telah memerintahkan kepada kita untuk memakan makanan yang sesuai dengan perintah Allah S.W.T. yang artinya: Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.(Q.S.Al-Baqoroh : 168)[6]
Firman diatas diperuntukkan kepada semua manusia tanpa terkecuali untuk memakan apa saja yang ada di bumi ini yang penting termasuk dalam kategori halal dan baik dan ayat terebut juga mengingatkan kepada kita untuk janganlah sekali-kali kita mengikuti perintah syaitan yang selalu membawa kita kepada kesesatan yang mana salah satu upayanya yaitu selalu membisiki kita untuk melanggar salah satu perintah Allah yaitu memakan makanan yang haram.karena dengan kita memakan makanan tersebut maka hidayah Allah akan sulit masuk kedalam hati kita sehingga dengan begitu kita akan sulit untuk menjalankan perintah Allah S.W.T.
2. Yang diundang hanya orang-orang kaya dan tidak mengundang orang-orang miskin.
Hal tersebut sangatlah wajar. Karena pada hakekatnya pelaksanaan walimatul ‘ursy bukan hanya sekedar untuk berpesta pora melainkan juga untuk membagi kebahagiaan kapada para fakir miskin. Hal tersebut juga telah dijelaskan dalam firman Allah S.W.T. yang artinya: Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.[7]
3. Dalam rumah tempat walimah itu terdapat perlengkapan yang haram.
Ketika di tempat terselenggaranya walimah tersebut terdapat perlengkapan yang diharamkan oleh agama maka acara tersebut sudah tidak sesuai dengan batasan walimah yang dianjurkan oleh agama.yang salah satunya contoh dari peralatan tersebut telah dijelaskan dalam hadits Rosul yang artinya: “Dari Hudzaifa Al-Yaman R.A. Ia berkata: Rosululoh S.A.W. bersabda: “ janganlah kamu minum dangan bejana emas dan perak dan janganlah kamu makan dengan piring emas dan perak, karena Ia untuk mereka (orang kafir) di dunia dan untuk Kamu nanti di akhirat.(muttafaq alaih).”[8]
Hadits diatas merupakan salah satu hadits yang menyebutkan tentang salah satu perlengkapan yang diharamkan bagi umat islam dalam setiap kesempatan.maka dari itu penulis menggunakan hadits tersebut sebagai landasan untuk batasan walimatul ‘ursy karena hadits tersebut bersifat umum.
Selain itu juga termasuk perlengkapan yang tidak sesuai dengan ajaran agama adalah pemakaian cincin emas kepada mempelai pria . Karena dalam islam hukum lelaki memakai emas adalah haram. Meskipun hal tersebut sudah menjadi tradisi dalam sebagian masyarakat kita.namun dalam agama kita tetap saja tidak dibenarkan. sebagai mana dalam hadits dijelaskan:
احل الذِّهبُ وَاالحريرللا ناث من امّتي وحرِّم على ذكورها
Artinya: “emas dan sutera dihalalkan untuk wanita dari umatku dan diharamkan atas laki-lakinya.(H.R.Ahmad, Shahih Ibnu Maajah)
4. Dalam walimah diadakan permainan yang menyalahi aturan agama.
Satu hal lagi yang dapat dijadikan batasan dalam walimah adalah jangan sampai terdapat permainan yang dilarang oleh agama. hal tersebut telah membudaya bagi sebagian mayarakat kita. Bukan hanya permainan saja melainkan hiburan juga banyak yang menyimpang dari ajaran agama.sebagai mana yang telah menjadi tradisi di zaman sekarang yaitu dipertontonkannya para wanita dengan berbagai pakaian mini dambil menyanyikan lagu dan tidak ketinggalan sengan berbagai tariannya yang sangat tidak pantas untuk diperlihatkan kepada kalangan umum.[9]
BAB III
PENUTUP
Dari pembahasan yang ada, maka dapat kita pahami bahwa walimatul ursy memang sudah diajarkan oleh Rosulullah.maka, mari kita sebagai umatnya untuk tetap menjaga sunnah yang telah Rosul ajarkan pada kita semua. Akhirnya kami sebagai pemakalah apabila banyak kesalahan kami mohon maaf.
[1] Qurrotul Aini di http://kangmoes.com/artikel-tips-trik-ide-menarik-kreatif.definisi/prosesi-pernikahan.html
[2] Prof.Dr.Amir Syarifuddin,Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Jakarta:Prenada Media, 2006, hlm.155.
[3]http://unilanet.unila.ac.id/~gigih/nikah/index.php?option=com_content&view=article&id=105:walimatul-ursy&catid=42:bekal-nikah&Itemid=126
[5] Qurrotul Aini di http://kangmoes.com/artikel-tips-trik.idemenarikkreatif.definisi/prosesi-pernikahan.html
[7] Ibid
[8] Al-Haridh Ibnu Hajar Al-Asqalani, TERJEMAH KITAB BULUGHUL MARAM .Surabaya :mutiara Ilmu,hlm.16.
[9] Qurrotul Aini di http://kangmoes.com/artikel-tips-trik.idemenarikkreatif.definisi/prosesi-pernikahan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar