BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Telah membudaya dikalangan masyarakat umum, baik masyarakat dari lapisan bawah maupun lapisan atas, ketika terlaksana pernikahan akan dilaksanakan pula sebuah perayaan dalam rangka mensyukuri terselenggaranya momen tersebut. Dalam merayakannya itupun sangat variatif. Ada yang dilaksanakan secara kecil-kecilan dengan hanya sebatas menjamu para undangan dengan makanan sekedarnya atau bahkan ada yang merayakannya secara besar-besaran,dengan memakan waktu berhari-hari dan dengan beraneka ragam hiburan dan makanan yang disajikan hingga terkesan berlebihan.
Perayaan semacam itu telah ada sejak zaman Rosululloh S.A.W yang dikenal dengan sebutan walimatul ‘ursy. perayaan tersebut memang telah dianjurkan oleh Rosululloh S.A.W dengan maksud pengaplikasian rasa syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah yaitu dengan terselenggaranya akad nikah.[1]
